Apalagi, di Kota Depok penetapan upah harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan agar tidak menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saya sering rapat dengan serikat pekerja di Depok. Lebih baik mereka bekerja daripada tidak bekerja, dengan upah yang disesuaikan kemampuan perusahaan. Artinya harus ada jalan tengah dan komunikasi yang baik,” jelas Edmon
Untuk upaya pada optimalisasi, edmon menegaskan, transparansi perusahaan menjadi kunci dalam membangun kesepahaman antara pengusaha dan pekerja. Menurutnya, Kadin berada di posisi untuk membela kedua belah pihak.
“Kadin ini dilema, membela pengusaha atau pekerja. Saya rasa dua-duanya harus dibela. Harus ada satu kesepakatan bersama,” kata Edmon Djohan
Lebih jauh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan pihaknya masih belum memastikan nilai UMK. Rencana, rapat berlangsung pada Jumat (19/12). ***
Artikel Terkait
Progres Baru 38 Persen, Walikota Depok Supian Suri Minta Pengerjaan Putaran GDC Dipercepat : Sebelum 30 Desember
BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari
32 Tim Voli Berebut Piala Walikota Depok, Supian Suri : Rutin Setiap Tahun!
Anggota DPRD Jawa Barat Elly Farida Angkat Budaya Lokal Lewat Sapa Warga di Depok
Dedi Mulyadi Setop Izin Pembangunan Perumahan di Jawa Barat, Begini Respon Pemkot Depok
Nah Lho! SPJ BTT Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Cimpaeun Depok Diverikasi : Sudah Berada di BKD
Ganti Kerugian Pembebasan Lahan Sawangan Depok Cair Pekan Ini