RADARDEPOK.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) menyerahkan tersangka berinisial AM, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam perkara tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp403.259.188.
Tersangka melalui PT AMB diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2020.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Belum Genap Seminggu Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Terseret Kasus Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Dalam proses penyidikan, DJP telah memberikan kesempatan untuk menghentikan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan syarat wajib pajak melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali jumlah kerugian, dengan total Rp2.016.295.940.
Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan. Penanganan perkara ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Baca Juga: Menkomdigi Apresiasi BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Pandawa 24 Jam
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, menyampaikan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).
“Kami tetap mengedepankan pembinaan dan kepatuhan sukarela. Tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara guna membiayai pembangunan. Oleh karena itu, terhadap pelanggaran yang disengaja dan merugikan negara, tindakan tegas tetap dilakukan,” ucap Romadhaniah.***
Artikel Terkait
Nempel Kali, Legalitas Gudang Bhakti Karya Sawangan Depok Dipertanyakan
Jangan Lewatkan! Pemkot Depok Buka Banyak Lowongan Kerja, Ini Syaratnya : Berikut Penjelasan Walikota Supian Suri
Duh! Pasokan Minyakita ke Depok Mandek, Ini Data dan Faktanya
2.423 Jemaah Haji Depok Siap Berangkat, Ini Data dan Faktanya
Ikuti Retreat KPPD di Akmil Magelang, Ketua DPRD Kota Depok : Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan
Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok