RADARDEPOK.COM - Universitas Indonesia (UI) tindaklanjuti penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum. Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.
Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: DJP Jabar III Serahkan Tersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejari, Kerugian Negera Segini!
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas. Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Setelah penetapan penonaktifan tersebut, pada Rabu (15/4) sore, di Gedung Pusat Administrasi Universitas, UI melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi.
Baca Juga: 2.423 Jemaah Haji Depok Siap Berangkat, Ini Data dan Faktanya
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara sebagai upaya menjaga objektivitas pemeriksaan.
Kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mengawal proses penanganan agar berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.
Pertemuan antara Rektor Prof Heri Hermansyah dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi turut menegaskan komitmen bersama guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Rencana Besar Depok di 2027 : Fokus Pendidikan hingga Underpass Citayam, Ini Penjabarannya
Kasus Suap! KPK Periksa Dua Kepala Seksi PN Depok
Tirta Asasta Depok Raih Golden Trophy TOP BUMD Awards 2026, Bukti Komitmen Inovasi dan Tata Kelola Berkelanjutan
Sikapi Polemik Narasi Jusuf Kalla, Pemuda Katolik Depok Dukung Jalur Hukum
Praktik Culas Suntik Gas Elpiji Subsidi Ilegal di Depok Terbongkar, Begini Modusnya
Rencana Kerja Pemkot Depok 2027, Infrastruktur dan Pendidikan Masih jadi Prioritas : Ini Kata Walikota Supian Suri