RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis (16/4).
Kesepakatan ini ditujukan untuk memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam pembinaan hukum serta pengawasan administrasi di sektor kesehatan
Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori beserta jajaran. Turut hadir pula para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejari Depok.
Baca Juga: Berkas Rampung, Penyuap Hakim PN Depok Segera Sidang di Bandung
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan hukum dalam setiap program di lingkungan Dinkes Kota Depok.
"Upaya ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan, dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan berlandaskan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," jelas Barkah dikutip Jumat (17/4).
Melalui kesepakatan ini, Kejari Depok akan mengambil peran aktif melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Adapun beberapa bentuk dukungan hukum yang akan diberikan meliputi pemberian pendapat hukum. Yakni Memberikan masukan dari kacamata hukum terkait kebijakan atau program kesehatan yang akan dicanangkan.
Selanjutnya, pendampingan hukum debgan mengawal pelaksanaan program dari segi hukum agar terhindar dari potensi penyimpangan.
Tindakan hukum lainnya, dengan melaksanakan kewenangan kejaksaan guna menunjang peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Bantuan Politik di Depok Diusulkan Naik jadi Rp5 Ribu per Suara
Sinergi ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penguatan aspek administrasi dan kepatuhan hukum semata, tetapi juga pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.
"Kolaborasi ini menjadi bukti nyata dari upaya kolektif Kejari dan Pemerintah Kota Depok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Kursi Kepala Dinas di Depok Terbuka untuk Semua, Skema Manajemen Talenta Diterapkan
RSSG Meluas, TK Swasta di Depok Bakal Gratis : Begini Kata Walikota Supian Suri
289 PNS Pensiun Tiap Tahun : Pemkot Depok Maksimalkan Kemampuan ASN
Bantuan Politik di Depok Diusulkan Naik jadi Rp5 Ribu per Suara
SLHS Beres Ditarget Agustus! 107 SPPG Depok Bisa Disuspend
Hasil Sidak! Temukan SPPG di Depok Pengelolaan Sampahnya Belum Optimal hingga Ipal Tidak Sesuai
Berkas Rampung, Penyuap Hakim PN Depok Segera Sidang di Bandung