Tak berselang lama, terdakwa langsung membacok kepala bagian atas korban Keyla sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala serta kedua tangan korban Keyla.
“Lalu, terdakwa kembali ke ruang tamu menghampiri saksi korban Nila yang saat itu dalam posisi terduduk di dekat sofa ruang tamu sambil merintih menahan rasa sakit. Terdakwa kembali membacok saksi korban Nila dengan menggunakan sebilah golok ke bagian kepala sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dan bagian punggung sebanyak kurang lebih 2 kali secara bertubi-tubi hingga saksi korban tergeletak tak berdaya,” beber dia.
Baca Juga: Guru SMK di Cirebon Kritik Ridwan Kamil di Instagram hingga Dipecat dari Sekolah
Akibat perbuatan tersebut, kata Dera, terdakwa dijerat dengan dakwaan kombinasi. Seperti Pasal 340 KUHP, kedua, Pasal 338 KUHP, atau, ketiga Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. lalu Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Seusai, dakwaan dibacakan majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota M Iqbal Hutabarat dan Fausi menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 29 Maret mendatang.
"Sidang akan kembali dilanjut pada Rabu, 29 Maret dengan agenda saksi," kata Adib.(RD)