Senin, 22 Desember 2025

Pabrik di Depok Tidak Bayar THR Sesuai Perjanjian, Pekerja Demo

- Sabtu, 1 April 2023 | 07:45 WIB
TANGKAPAN LAYAR : Sejumlah pekerja PT Permata Gaerment di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, melakukan aksi demonstrasi. (ISTIMEWA  )
TANGKAPAN LAYAR : Sejumlah pekerja PT Permata Gaerment di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, melakukan aksi demonstrasi. (ISTIMEWA )

RADARDEPOK.COM - Puluhan pekerja PT Permata Gaerment di Jalan H Dimun Raya Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, melakukan aksi demonstrasi.

Mereka menyatakan ketidakpuasannya atas kebijakan perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil.

Informasi tersebut juga sempat viral dalam unggahan di Instagram yang berdurasi singkat sekitar 15 detik yang berisi riuhnya massa buruh yang menyerbu pabrik perusahaan tekstil tersebut.

Baca Juga: Meriahkan Ramadan 1444 H, Tunas Iblam Gelar Takjil on The Road

Perlu diketahui, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev), Tim Monev ini akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Tim tersebut juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.

"Kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum Lebaran kepada pekerja," kata Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, Jumat (31/3).

Baca Juga: Kematian Akseyna di UI Depok : Sewindu Dibuat Semu

Tim Monev merupakan gabungan dari beberapa unsur. Yaitu aparatur Disnaker Kota Depok, Unsur Pengusaha, dan Unsur Serikat Pekerja atau Buruh.

Nantinya, tim akan memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan.

"Kami akan melakukan kunjungan langsung, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 lebaran. Kami terus monitor dan meminta keterangan perusahaan," tegas dia. (***)

Jurnalis : Andika Eka 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X