Senin, 22 Desember 2025

THR ASN Depok Cuma 50 Persen, Pekerja Full dan Dilarang Dicicil

- Jumat, 31 Maret 2023 | 07:40 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ILUSTRASI: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

RADARDEPOK.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Depok harus banyak-banyak bersabar saat Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Bagaimana tidak, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengumumkan adanya potongan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara tersebut.

Sementara, buat pekerja justru dilarang dicicil pembayaran THR.

Baca Juga: PKS Tak Gentar Kaesang ke Depok, Ini Alasannya

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suyono menegaskan, THR ASN tidak akan dicairkan 100 persen.

Adapun, Pemkot Depok memberlakukan hal itu setelah meneriman arahan dari Kemenkeu.

"Iya benar, tidak 100 persen," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (30/3).

Baca Juga: SS Sosialisasi Pembangunan Lewat Tarling, Ini yang Disampaikan

Wahid membeberkan, selain THR, gaji 13 ASN di Depok juga akan dipotong. Adapun, pegawai yang akan mendapatkan potongan itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri dan pejabat negara.

"THR atau gaji 13 diberikan kepada aparatur negara yang terdiri dari: PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polri, pejabat negara," ujar dia.

Dia merincikan, PNSD dan PPPK akan dipotong gaji 13 maupun THR nya yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan TPP paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Didorong Jadi Calon Walikota Depok, Ketua DPC PDI-P Depok Bilang Begini

"Paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan," beber Wahid.

Menurut Wahid, THR itu akan dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri. Ketentuabn lengkapnya, akan diatur dalam Peraturan Walikota Depok (Perwal).

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan walikota," jelas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X