RADARDEPOK.COM – Masyarakat Kota Depok yang pulang kampung tahun ini saat Idul Fitri 1444 Hijriah, bisa manfaatkan pengamanan yang sedang digaungkan Polres Metro (Polres) Depok.
Dengan melaporkan rumah yang ditinggal mudik ke RT dan RW, polisi nantinya akan meningkatkan patroli.
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, apabila warga ingin mudik, diharapkan untuk melapor kepada Ketua RT/RW setempat lebih dulu untuk didata. Sehingga kegiatan patroli di lokasi rumah yang ditinggalkan lebih ditingkatkan.
Baca Juga: Mengacu Survei Kemenhub, Dishub Prediksi Pemudik Depok Naik
"Nanti akan ditingkatkan kegiatan patroli oleh Pokdarkamtibmas, Polres atau Polsek setempat," ungkap Kombes Ahmad Fuady kepada Harian Radar Depok, Minggu (9/4).
Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, program ini berlangsung selama arus mudik Lebaran 1444 Hijriah.
Kepada warga yang ingin mudik dan meninggalkan rumah, segera melapor kepada RT/RW setempat. "Ini akan berlangsung dimulai dari 18 April hingga 1 Mei 2023," beber dia.
Baca Juga: Gangster Serang Warga Pengasinan Depok yang Bangunkan Sahur, Dua Anak Disabet Sajam
Kombes Ahmad Fuady mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun titik yang akan dijadikan Pos Pengamanan (Pospam), lengkap dengan personel pengamanannya.
"Nanti semua dikendalikan dari Polres. Polsek-polsek sebagai personel pengamanan di masing-masing wilayahnya," ungkap dia.
Program yang berjalan tersebut merupakan arahan perintah Kapolda. Pihaknya akan benar-benar memastikan rumah warga yang ditinggal mudik aman.
Baca Juga: Waduh, Pengemudi Pajero yang Tabrak Dua Mobil di Margonda Depok Positif Sabu
Lebih lanjut, Polres Metro Depok juga akan memberdayakan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
Pengamanan swakarsa di lingkup masyarakat perlu digalakkan kembali, agar keamananan lingkungan lebih meningkat.
Artikel Terkait
KPK Memanas! Brigjen Endar Tegaskan Ikut Perintah Kapolri Listyo Sigit Tetap di KPK
Intip Gaya Hedon Selvy Mandagi Pejabat Pemkot Jakut, Disorot Menginap di Hotel Seharga Puluhan Juta
Ganjil Genap Saat Mudik Berlaku Untuk Mobil, Bus dan Angkutan Barang
Siap-siap Peristiwa Kelangkaan Air Galon Terjadi Lagi di Jawa, Ini Penyebabnya
KPK Bongkar 3 Kasus Bupati Meranti, Diduga Terima "Fee" Jasa Trevel Umrah Hingga Suap Auditor BPK