Oleh: K.H. A. Mahfudz Anwar (Ketua MUI Kota Depok)
RADARDEPOK.COM – Ibadah haji adalah suatu kewajiban yang mutlak harus ditunaikan oleh setiap muslim. Karena Haji menjadi kunci terakhir bagi Rukun Islam yang ada lima.
Syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji. Rukun Islam yang lima, selain haji sangat mudah dilaksanakan. Karena secara jarak tidak diperlukan transportasi yang berat.
Berbeda dengan Haji yang pelaksanaannya hanya sah jika dilaksanakan di kota suci Mekah. Sedangkan muslim Indonesia sangat jauh untuk berkunjung ke Kota Mekah, lantaran jarak jauh yang dipisah oleh pulau dan lautan yang luas.
Baca Juga: Mimbar Jumat: Meneguhkan Hati yang Hancur
Maka wajar kalau membutuhkan biaya yang besar untuk menjangkau kota suci Mekah.
Rasulullah SAW mengajarkan Ibadah haji terpusat di kota suci Mekah. Mulai Wukuf di Arafah, Muzdalifah, mina dan di Masjidil Haram untuk tawaf (mengelilingi Ka’bah) dan Sa’i di antara bukit Shafa dan bukit Marwah.
Sedangkan untuk kota suci Madinah tidak dipaketkan menjadi rangkaian ibadah haji dan Umrah.
Jika ada orang haji lalu pergi ke Madinah itu sekedar ibadah tambahan, yaitu mengunjungi Masjid Nabawi dan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.
Hal itu bukan termasuk salah satu Rukun Haji. Maka pelaksanaan ibadah haji, baik Tamattu’, Ifrad maupun Qiran sebenarnya cukup dilaksanakan dalam waktu 6 (lima) hari.
Yakni tanggal 9 Dzul Hijjah (wukuf di Arafah), 10,11,12,13 Dzul hijjah (mabit di Muzdalifah dan Mina). Dan diakhiri di Masjidil Haram. Maka selesailah proses Ibadah Haji, dengan ditandai Tahallul (gunting tambut).
Bagi umat Islam di awal masa ke-Islaman, untuk melaksanakan ibadah haji bisa dibilang mudah. Karena pemeluk Islam hanya terpusat di dua kota suci Mekah dan Madinah, yang disebut Haramain.
Baca Juga: 13 Tahun Eksistensi Komunitas Ciliwung Depok
Dan hal ini sangat berbeda dengan kondisi sekarang, di mana umat Islam sudah tersebar di seluruh benua dan berjumlah miliaran.