RADARDEPOK.COM - Seorang perempuan muda berinisial AND (25) warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, yang sedang menyebrang jalan tertabrak minibus di Simpang Pasar Pal, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Senin (22/5). Akibatnya Korban tewas di lokasi kejadian.
Diketahui, Minibus tersebut dikendarai AM (28) yang diduga melanggar rambu lalulintas atau menerobos verboden yang terampang jelas di sekitar lokasi.
"Dari Pos Lantas Pal, minibus tersbut berbelok ke kanan ke Jalan Raya Bogor, rambu lalu lintas menunjukkan verboden ke kanan/arah selatan," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano, Senin (22/5).
Baca Juga: BEM UI Vs Jokowi : Kritik Pemerintah, Medsos Diduga Diretas
Saat bersamaan, ada penyeberang jalan dari arah berlawanan yang sedang berusaha menyebrang. Pengemudi minibus diduga tidak konsentrasi.
"Sehingga menabrak penyeberang jalan dan korban terlindas ban depan sebelah kanan," ungkap dia.
Pengendara dan warga sekitar langsung membantu, serta petugas sempat membawa korban ke RS Brimob Kelapa Dua Depok. Namun dokter menyatakan korban sudah tidak bernyawa.
"Korban kami arahkan ke RS Brimob dan sudah ditangani pihak medis. Sementara info dokter, meninggal dunia karena sudah tidak ada nadi pas diantar ke RS. Luka cidera di kepala," kata dia.
Baca Juga: Disnaker Depok Ajarkan Warga Perbaiki Rice Cooker hingga Mesin Cuci
Saat ini pengemudi bus dan sejumlah saksi masih diminta keterangan. Minibus diamankan Unit Laka Lantas Polres Metro Depok.
Artikel Terkait
Berikut Ini Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Wisata Guci
Kecelakaan Bus di Wisata Guci, Kapolres Tegal: Masuk ke Sungai, Bukan Jurang
Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Wisata Guci Tegal Menjadi 2 Orang
Maja dan Ibin Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Guci Tegal Dimakamkan
Pesawat Jet Hawker Kecelakaan di Morowali, Berikut Ini Nama Kru dan Penumpangnya