Senin, 22 Desember 2025

Berkedok Toko Kelontong, Warung Penjual Obat Keras di Pengasinan Depok Digeruduk

- Senin, 5 Juni 2023 | 16:29 WIB
PENGGEREBEKAN : Aparatur Kelurahan Pengasinan bersama tiga pilar dan masyarakat setempat saat menggerebek warung obat terlarang berkedok toko kelontong, di Jalan Raya Pengasinan RW7, Kecamatan Sawangan, Senin (5/6). (ISTIMEWA)
PENGGEREBEKAN : Aparatur Kelurahan Pengasinan bersama tiga pilar dan masyarakat setempat saat menggerebek warung obat terlarang berkedok toko kelontong, di Jalan Raya Pengasinan RW7, Kecamatan Sawangan, Senin (5/6). (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Warung penjual obat terlarang yang berkedok toko kelontong di Jalan Raya Pengasinan RW7, Kecamatan Sawangan tak berkutik saat digeruduk aparatur kelurahan setempat bersama masyarakat, Senin (5/6).

Lurah Pengasinan, Asep Wisnu Nugraha mengatakan, awalnya dia bersama masyarakat setempat sedang melaksanakan karya bakti di wilayah RW6.

Tiba-tiba, warga setempat melaporkan adanya toko kelontong yang diduga menjual obat terlarang.

Baca Juga: Beli Gas 3 Kg di Depok Pakai KTP Belum Diterapkan, Ini Alasannya

"Setelah laporan diterima, kemudian dilakukan investigasi dengan meminta tolong kepada salah satu warga untuk membeli apa yang dijual toko kelontong tersebut," jelas Asep, Senin (5/6).

Setelah mendapati benar adanya toko kelontong tersebut menjual obat terlarang, Asep bersama masyarakat lainnya akhirnya menggrebek toko tersebut sekitar pukul 12:25 WIB.

Asep membeberkan, saat penggeledahan warung tersebut dilakukan, akhirnya ditemukan tiga jenis obat keras, terdiri dari Tramadol (1.155 butir), Trihexyphenidyl (400 butir) dan Hexymer (1.000 butir).

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Bank Sampah-UPS Jadi Andalan Soal Sampah

"Saat diinterogasi, penjaga toko tidak ada perlawanan. Namun dia mengaku dari Aceh Utara," jelas dia.

Tak lama berselang, sambung Asep, penjaga toko itu kemudian dibawa ke Polsek Bojongsari beserta barang bukti berupa ribuan obat keras yang dijualnya.

"Saya mengimbau kepada warga yang memiliki usaha penyewaan ruko dan lainnya, untuk selalu mengecek secara detail apa yang dijual. Apalagi yang menyewa ruko ini seorang mendatang, itu harus diperhatikan. Jangan sampai ada transaksi ilegal di Pengasinan," tegas dia. (***)

Jurnalis : Aldy Rama 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X