RADARDEPOK.COM - Warung penjual obat terlarang yang berkedok toko kelontong di Jalan Raya Pengasinan RW7, Kecamatan Sawangan tak berkutik saat digeruduk aparatur kelurahan setempat bersama masyarakat, Senin (5/6).
Lurah Pengasinan, Asep Wisnu Nugraha mengatakan, awalnya dia bersama masyarakat setempat sedang melaksanakan karya bakti di wilayah RW6.
Tiba-tiba, warga setempat melaporkan adanya toko kelontong yang diduga menjual obat terlarang.
Baca Juga: Beli Gas 3 Kg di Depok Pakai KTP Belum Diterapkan, Ini Alasannya
"Setelah laporan diterima, kemudian dilakukan investigasi dengan meminta tolong kepada salah satu warga untuk membeli apa yang dijual toko kelontong tersebut," jelas Asep, Senin (5/6).
Setelah mendapati benar adanya toko kelontong tersebut menjual obat terlarang, Asep bersama masyarakat lainnya akhirnya menggrebek toko tersebut sekitar pukul 12:25 WIB.
Asep membeberkan, saat penggeledahan warung tersebut dilakukan, akhirnya ditemukan tiga jenis obat keras, terdiri dari Tramadol (1.155 butir), Trihexyphenidyl (400 butir) dan Hexymer (1.000 butir).
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Bank Sampah-UPS Jadi Andalan Soal Sampah
"Saat diinterogasi, penjaga toko tidak ada perlawanan. Namun dia mengaku dari Aceh Utara," jelas dia.
Tak lama berselang, sambung Asep, penjaga toko itu kemudian dibawa ke Polsek Bojongsari beserta barang bukti berupa ribuan obat keras yang dijualnya.
"Saya mengimbau kepada warga yang memiliki usaha penyewaan ruko dan lainnya, untuk selalu mengecek secara detail apa yang dijual. Apalagi yang menyewa ruko ini seorang mendatang, itu harus diperhatikan. Jangan sampai ada transaksi ilegal di Pengasinan," tegas dia. (***)
Jurnalis : Aldy Rama
Artikel Terkait
Nasabah BRI Unit Depok Timur Dapat Mobil
Pergerakan Tim Pendamping Keluraga Kukusan, Cek 46 Kandungan Ibu Hamil, Putus Rantai Stunting
TKJ SMK Fornus Gagas Pembelajaran Jaringan Satelit
RW10 Sukamaju Galakan Kerja Bakti Lingkungan
Dubes RI di AS Kunjungi Booth UI di NAFSA 2023