Senin, 22 Desember 2025

Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Perwal No83 Tingkatkan Kesejahteraan Lansia

- Selasa, 27 Juni 2023 | 07:15 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warganya yang sudah memasuki usia lanjut atau lansia.

Demi mewujudkan itu, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Ramah Lansia.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, lanjut usia sebagai bagian dari masyarakat Kota Depok.

Baca Juga: 1.212 Hewan Kurban di Depok Tak Layak Sembelih

Mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan. Serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat.

Maksud penyelenggaraan Kota Ramah Lansia, kata dia, adalah untuk meningkatkan kepedulian, kemampuan, tanggung jawab Pemkot Depok, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan kesejahteraan lansia yang religius.

Terdapat 15 ruang lingkup penyelenggaraan Depok Kota Ramah Lansia. Meliputi kebijakan kelanjutusiaan, layanan agama dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang ramah lansia, aksesibilitas bagi lansia.

Baca Juga: Bejat, Kakak-Adik Dirudapaksa Ayah Tiri, Keluarga Desak Polresto Depok Tangkap Pelaku

"Kemudian perumahan dan kawasan permukiman, ruang terbuka dan bangunan yang ramah lansia, transportasi ramah lansia, penghormatan dan inklusi sosial, partisipasi sosial dan sipil, dukungan komunitas dan pelayanan sosial, komunikasi dan informasi, bantuan hukum serta perlindungan lansia dari ancaman dan tindakan kekerasan," ungkap Imam Budi Hartono yang Ketua Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) Kota Depok ini.

Mudahan-mudahan, kata Imam Budi Hartono, Perwal ini sedikit demi sedikit atau step by step, bisa dilaksanakan, agar benar-benar bisa mewujudnya Kota Depok sebagai kota ramah lansia.(***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X