Senin, 22 Desember 2025

Ombudsman Puji Pelayanan Publik Pemkot Depok

- Kamis, 6 Juli 2023 | 07:20 WIB
Sekda Kota Depok, Supian Suri, saat menghadiri kegiatan donor dara dalam acara Hari Donor Darah Sedunia (HDDS), di Alun-alun Depok, Minggu (25/6) pagi. (Pemkot Depok For Radar Depok)
Sekda Kota Depok, Supian Suri, saat menghadiri kegiatan donor dara dalam acara Hari Donor Darah Sedunia (HDDS), di Alun-alun Depok, Minggu (25/6) pagi. (Pemkot Depok For Radar Depok)

RADARDEPOK.COM - Kota Depok berhasil masuk kategori zona hijau, dan meraih predikat kualitas tertinggi kepatuhan pelayanan publik tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, dengan nilai 94,74.

 

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Suprian Suri, menjelaskan, Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Depok, pada Agustus sampai November 2022, dengan mengarah kepada tujuh unit layanan.

 

Beberapa layanan yaitu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Depok.

 

"Penghargaan ini tidak lepas dari arahan Wali Kota Depok agar seluruh perangkat daerah berkomitmen dan berupaya melakukan reformasi bidang layanan publik," jelas Suprian Suri, Selasa (4/7).

 Baca Juga: Sewu Dino: Teror Mistis dalam Rumah Majikan, Temukan Link Streaming HD Aman Tanpa Iklan di Sini

Suprian Suri juga mengungkapkan, nilai kepatuhan pelayanan publik Kota Depok pada 2021 adalah 70,07, berada di zona kuning, dan saat tahun 2022 melesat naik ke zona hijau.

 

Lanjutnya, Pemkot Kota Depok melakukan beberapa upaya seperti, melakukan pembinaan bersama antara Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat serta Dinas Komunikasi dan Informatika kepada perangkat daerah layanan atau unit pengelola layanan.

 

Pemkot Kota Depok juga berupaya melakukan pembinaan kompetensi SDM seperti capacity building, monev bersama tim dan lintas perangkat daerah. Lalu memantau layanan elektronik melalui web atau medos dari unit pengelola layanan, melakukan survei kepuasaan secara elektrik dan evaluasi oleh masing-masing unit layanan, dan menyiapkan evaluator internal melibatkan Inspektorat Daerah.

 

"Kami juga berupaya meningkatkan pelayanan publik, juga melakukan kebijakan profesional SDM, sarana prasarana, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi, dan inovasi," ujar Suprian Suri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X