Minggu, 21 Desember 2025

Sekda Depok Pastikan Semua Atribut Parpol Dibabat, Tidak Tebang Pilih

- Selasa, 4 Juli 2023 | 07:40 WIB
 Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Walikota Depok, Mohammad Idris terkait penertiban atribut Partai Politik (Parpol) akan ditindaklanjuti.

Termasuk istri Walikota Depok, Elly Farida. Hal ini dilakukan agar atribut parpol yang tersebar, tidak mengganggu estetika Kota Depok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, terkait dengan SE yang dikeluarkan Walikota Depok Mohammad Idris, aturan untuk pemasangan atribut parpol itu benar adanya.

Baca Juga: PKS Terjunkan Anak Sopir Taksi di Pilkada 2024 Kota Depok, Ini Sosoknya 

“Sebetulnya aturan itu ada di setiap tahunnya, terkait pemasangan atribut parpol. Biar estetika Kota Depok bisa terlihat juga,” ungkap Supian Suri saat dikonfirmasi Harian Radar Depok, Senin (3/7).

Karena, sambung dia, kalau tidak ada yang mengatur itu semua, estetika Kota Depok menjadi tidak ada. Dan SE yang beredar itu nantinya akan ditindaklanjuti, sesuai dengan apa yang tertuang di dalamnya.

“Tindak lanjut ini berlaku untuk semua (Termasuk Elly Farida), tidak memihak golongan tertentu,” tegas Sekda Supian Suri.

Baca Juga: SE Penertiban Atribut Parpol di Depok Dikritik, Sebagai Contoh Copot Dulu Spanduk Elly Farida

Sebelumnya, SE yang dikeluarkan Walikota Depok Mohammad Idris bernomor 300/345-Satpol PP, jadi polemik. SE yang ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD Partai Politik se Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat ini, disambut kritikan.

Padahal, dalam SE penertiban tersebut merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Bendahara DPD Partai Golkar Kota Depok, Tajudin Tabri menerangkan, Walikota Depok tidak berwenang mengeluarkan kebijakan tersebut. Sebab, pelarangan itu masuk dalam ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri : Terima kasih Atas Pengabdiannya Bhayangkara

"Sebenarnya, walikota itu tidak berwenang menurut saya, karena tahapan Pemilu belum ada aturan dari Bawaslu atau KPU, jadi yang berhak itu Bawaslu," jelas dia.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok itu menegaskan, seluruh fraksi di DPRD Kota Depok turut menentang kebijakan Walikota Depok yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

"Selama ini belum ada aturan dari Bawaslu, semua fraksi juga menolak. Tentunya, kami keberatan dengan kebijakan ini," terang Tajudin Tabri kepada Harian Radar Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X