“Dana yang diduga digunakan untuk hiburan malam itu, sampai sekarang belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok,” papar Rio yang didampingi Kasubsi Ekonomi Keungan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Depok, Alfa Dera.
Baca Juga: Ditanya Pilkada Depok 2024, Kaesang Pangarep Diam Seribu Bahasa
Rio menegaskan, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari Lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum.
Dalam upaya pencegahan berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan lembaga dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah. Tapi itu ulah oknum dan pihaknya akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut.
“Jangan sampai perbuatan oknum-oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi,” ucap Andi Rio yang sebelumnya bertugas selaku Lo Kejaksaaan di DPR RI.
Baca Juga: Innalillahi, Jemaah Haji Meninggal Asal Depok Bertambah
Dia menambahkan, melihat data semakin banyaknya pola pemberian dana hibah, pihaknya akan terus aktif melakukan sinergi dengan berbagai instansi untuk melakukan pencegahan pencegahan terkait dengan penggunaan dana hibah.
“Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan dan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindaklanjuti tim jaksa. Untuk informasi selanjutnya mohon masyarakat dan media bersabar karena tim sedang bekerja, dan dipastikan akan profesional melakukan penangan kasus ini,” tutup Rio. ***
Artikel Terkait
Maling Televisi Apes Ketauan Hingga Ditangkap Warga di Ratujaya
Pekan Depan Pemkot Depok Ujicoba Sistem Satu Arah Jalan Nusantara
Depok Open Space Habiskan Anggaran Rp4,1 Miliar, Pemkot: Dilengkapi Berbagai Fasilitas
Kumpulan Kata kata Bijak Soekarno untuk Memperingati HUT RI ke-79 RI, bisa Dijadikan Status WhatsApp
Lowongan Kerja Radar Bogor Grup, Dibutuhkan Akuntan dengan Pengalaman Minimal 2 Tahun