Senin, 22 Desember 2025

Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Pengawasan Kosan dan Apartemen Mesti Ditingkatkan

- Senin, 7 Agustus 2023 | 07:50 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono bersuara soal mahasiswa Univeristas Indonesia (UI) yang ditemukan meninggal di kamar kosnya, Jalan Palakali RT 7/5, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Jumat (4/8).

Belakangan diketahui, mahasiswa itu merupakan korban penghilangan nyawa yang dilakukan kakak tingkatnya sendiri.

Imam menegaskan, pihaknya kerap mendapat laporan terkait kamar kos maupun apartemen yang dijadikan tempat aksi kriminalitas. Bahkan, seks bebas hingga Narkoba.

Baca Juga: Pelaku yang Nekat Habisi Nyawa Adik Tingkat di UI Depok Dituntut Hukuman Mati

"Kos-kosan atau apartemen beberapa kali terdengar dijadikan sarana tempat kriminal, baik seks bebas, narkoba, pembunuhan. Kami atas nama pemkot sangat prihatin atas kejadian-kejadian tersebut," jelas dia kepada Radar Depok, Jumat (4/8).

Menurut Imam, sistem pengawasan dari berbagai pihak harus ditingkatkan. Misalnya, lewat peraturan lingkungan. Sehingga, lebih efektif mencegah aksi kriminalitas.

"Perlu kembali sistem pengawasan dari berbagai pihak menangani hal tersebut. Baik peraturan lingkungan sampai pengawasan berkala yang dilakukan berkala dari tim gabungan yaitu RT/RW, Lurah, Pol PP dan kepolisian," jelas dia.

Baca Juga: Namanya Mencuat Maju sebagai Walikota Depok di Pilkada, Supian Suri : Lihat Nanti

Contohnya, kata dia, pemilik kosan atau apartemen memperketat aturan soal tamu seperti melarang tamu untuk masuk kamar atau apartemen dilengkapi ruang untuk menerima tamu.

"Begitu juga para pemilik kos membuat aturan yang ketat terhadap tamu yang datang. Misalnya, tamu dilarang masuk kamar, kos-kosan dan apartemen punya ruang tamu agar teman-teman yang datang dapat diterima penghuni di ruang tamu," beber Imam.

Atau, jelas Imam, membatasi waktu kunjungan tidak sampai larut malam. Sehingga, tidak sembarang pengunjung yang dapat masuk apartemen tersebut.

Baca Juga: Uji Coba SSA Jalan Nusantara Diundur, Ini Penjelasan Dishub Depok

"Boleh diterima dengan catatan pintu tidak ditutup dan dibatasi jam kedatangan maksimal jam 9 malam," tandas dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X