RADARDEPOK.COM – Altafasalya Ardnika Basya sebagai pelaku pembunuhan Muhammad Naufal Zidan adik tingkatnya di Universias Indonesia (UI).
Kini harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya. Atas perbuatannya itu, pelaku dituntut keluarga korban dengan pasal 340 KUHP alias hukuman mati.
Berdasarkan pengakuan paman korban, Fais menerangkan, karakter Muhammad Naufal Zidan yang merupakan anak pertama ini adalah orang yang baik dan penurut.
Baca Juga: Namanya Mencuat Maju sebagai Walikota Depok di Pilkada, Supian Suri : Lihat Nanti
Tak hanya itu, Naufal juga memiliki sejumlah prestasi hingga bisa masuk Universitas Indonesia melalui jalur prestasi.
Fais tak menyangka, dengan tindakan yang dilakukan Altafasalya Ardnika Basya sebagai pelaku terhadap Naufal. Bagaimana tidak? Selama masa hidupnya, Naufal sudah menganggap Altaf -sapaan Altafasalya Ardnika Basya- seperti saudaranya sendiri.
“Saya juga bingung Altaf kenapa bisa sekeji itu. Padahal, Altaf sudah dianggap seperti abangnya sendiri. Makanya saya juga nggak habis pikir kok tega gitu, sampai hati,” kata Fais kepada Harian Radar Depok, Sabtu (5/8).
Baca Juga: Uji Coba SSA Jalan Nusantara Diundur, Ini Penjelasan Dishub Depok
Fais menuturkan, pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini, khususnya tuntutan dari keluarga korban. Ia juga meminta tolong kepada media, untuk turut membantu mengawal kasus ini, agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat.
Terkait dengan awal ditemukannya jasad Naufal, semua berawal dari nomor ponsel korban yang saat itu sudah tidak aktif ketika beberapa kali dihubungi saudara dekat korban. Karena merasa janggal, akhirnya saudara korban datang ke kosannya untuk mengecek.
Pas dicek ternyata dikunci, kata dia, akhirnya kecurigaan semakan menjadi-jadi, karena nomor korban sudah dua hari tidak aktif, biasanya kerap menghubungi keluarganya, dan biasanya juga update terus ke keluarga. Jadi berawal dari situ kecurigaan keluarga.
Baca Juga: Mahasiswa UI Depok Dihabisi Kakak Tingkat di Kamar Kosan, Ini Arahan Imam Budi Hartono
“Mimpi besar almarhum itu ingin menjadi doktor. Sehingga bisa membawa semua keluarganya itu bisa lebih sukses. Apalagi dia ingin menjadi contoh yang baik untuk keluarga. Ayahnya juga berharap dia jadi doktor, sehingga bisa bermanfaat di kampungnya sendiri.” ungkap dia.
Fais membeberkan, atas tindakan yang dilakukan pelaku, pihak keluarga korban menuntut Pasal 340 KUHP atau hukuman mati.
Tuntutan itu dilontarkan karena semua orang, khususnya pihak keluarga tidak ada yang mau kehilangan putra-putrinya seperti apa yang dilakukan pelaku.
Artikel Terkait
10 Tempat Wisata Gratis di Kota Depok yang Cocok untuk Ngabuburit Bersama Keluarga
8 Wisata Murah Meriah di Kota Depok yang Cocok untuk Liburan Keluarga Lebaran
Wisata Taman Bermain Air, Kolam Renang Pasir Putih Sawangan Kota Depok Pilihan Tepat Mengisi Libur lebaran
Mampang Depok Punya Swimming Pool, Wisata Sekaligus Bisa Kursus Berenang
6 Tempat Wisata Murah Indonesia, tidak Jauh dari Depok loh…
Wisata Galamping di Bogor ini Wajib Dikunjungi Warga Depok, Lengkap dengan Harga Sewa