Senin, 22 Desember 2025

Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Rabu 9 Agustus 2023, Catat Lokasinya

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 04:15 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. (DOK RADAR DEPOK)
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. (DOK RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pengguna kendaaraan yang bingung mau kemana perpanjang sim, bisa kelokasi ini. Jadwal SIM keliling di Kota Depok Rabu 9 Agustus 2023, lengkap dengan syarat dan biaya perpanjangannya.

Layanan SIM keliling Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Bagi Anda warga Depok yang akan melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: Lokasi Jambore Diterjang Badai Taifun Khanun, Kontingen Pramuka Indonesia Termasuk Depok Dievakuasi Hari Ini

KTP asli dan foto kopinya yang masih berlaku,

Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Bukti Cek Kesehatan.

biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ajak Genjot Serapan Anggaran 2023, Masih Ada Dinas yang Rendah

Lokasi 1: D’mall, Jalan Raya Margonda No88

Lokasi 2: Hy Fresh (Ex Giant), Jalan Raya Bojongsari

Pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok hari ini Rabu 9 Agustus 2023 dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga 12:00 WIB.

Baca Juga: Warga Depok Harus Tahu, Jawa Barat Kemarau Sampai Oktober

Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X