RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menaikan status penyidikan pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, di Kecamatan Limo. Kasus ini diselidiki terkait dengan kegiatan belanja jasa konsultan.
Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah menegaskan, penyidik Kejari Kota Depok telah meningkatkan status kepada kasus dugaan korupsi pembangunan kampus UPN pada awal Juli lalu, telah meningkatkan ke proses penyidikan.
“Dari proses penyidikan ini, telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, dan saat ini rencana kedepanya akan meminta keterangan beberapa ahli,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (1/9).
Baca Juga: Partai Demokrat Depok Copot Baliho Anies, Edi Sitorus : Salah Satu Bentuk Kecewa Kami
Adapun dugaan pidana korupsi, kata Arif, terkait dengan belanja jasa konsultan yang ditemukan ada peristiwa pidana. Berdasarkan informasi penyelidik ada tiga klaster, pertama dengan alat kesehatan, kedua terkait pembangunan fisik.
“Dan ketiga merupakan jasa konsultan, saat ini sudah dinaikan kepada proses penyidikan dan sedang berfokus kepada jasa konsultanya,” ucap dia.
Arif mengatakan, pihaknya masih belum bisa menyampaikan. Pasalnya saat ini sedang berkordinasi oleh ahli.
Baca Juga: Harus Ditindak! 40 Pabrik Sumbang Polusi Udara di Depok, Sekda Keluarkan SE
“Untuk nilai proyeknya, nanti akan kami sampaikan setelah kami meminta keterangan para ahli,” kata dia.
Setelah semua itu semua alat bukti terkumpul, Kejari Depok baru akan menyimpulkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Kampus UPN.
“Terkait penetapan tersangka sebagai mana pengertian KHUAP, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti,” tutur dia.***