Senin, 22 Desember 2025

Harus Ditindak! 40 Pabrik Sumbang Polusi Udara di Depok, Sekda Keluarkan SE

- Jumat, 1 September 2023 | 07:45 WIB
BERKABUT : Suasana pemukiman dan gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Kota Depok, Sabtu (19/8).  (YUSUF/RADAR DEPOK)
BERKABUT : Suasana pemukiman dan gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Kota Depok, Sabtu (19/8). (YUSUF/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Puluhan pabrik di Kota Depok ternyata turut menyumbang polusi udara di Kota Depok. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mencatat, perusahan industri itu diketahui menghasilkan emisi dan terdapat cerobong asap.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan (P3L) pada DLHK Kota Depok, Budiman mengatakan, setidaknya terdapat 40 pabrik atau usaha industri yang menghasilkan emisi dan memiliki cerobong asap.

"Jumlah industri yang menghasilkan emisi dan mempunyai cerobong sekitar 40 pabrik," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (31/8).

Baca Juga: Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu di Depok, Pelaku Lupa Jumlah Tusukan

Menurut Budiman, asap yang dihasilkan dari puluhan pabrik atau usaha industri itu diakibatkan dari mesin genset ataupun boiler yang terdapat pada pabrik tersebut.

"Sumber emisi yang ada di industri antara lain dari genset dan boiler," ujar dia.

Kendati demikian, jelas dia, setiap kegiatan usaha baik di pabrik ataupun rumahan bisa saja menghasilkan emisi yang tentunya menyumbang polusi udara.

Baca Juga: Kota Depok Masuk Nominasi ASA 2023

"Tiap kegiatan usaha atau kegiatan bahkan rumah tangga berpotensi menghasilkan emisi," tutur Budiman.

Budiman menerangkan, emisi pada kegiatan usaha pabrik atau rumahan itu tidak begitu besar menyumbang polusi udara apabila dikelola dengan baik. "Yang menjadi masalah apakah emisi tersebut dikelola atau tidak," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menerangkan, Surat Edaran (SE) Walikota Depok polusi udara segera dikeluarkan.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Warga Depok mulai Mengeluh

Hal itu didasari pada kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang dinilai semakin memburuk.

“Kami menindaklanjuti apa yang menjadi arahan pemerintah pusat untuk wilayah Jabodetabek, ada beberapa hal yang harus kita tindaklanjuti baik dalam waktu dekat ataupun jangka panjang,” jelas dia.

Dia menerangkan, SE itu terdapat aturan seperti tidak membakar sampah, mengurangi naik kendaraan pribadi dan naik kendaraan umum, mengurangi asap rokok, pakai masker dan menjaga kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X