Sebelum Anda menuju salah satu lokasi SIM Keliling Depok, pastikan Anda telah memenuhi semua syarat perpanjangan SIM yang diperlukan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. KTP Asli dan Foto Kopinya yang Masih Berlaku
Pastikan Anda membawa KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku. Ini adalah salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi.
2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli
Anda juga perlu membawa foto kopi SIM lama dan SIM asli. Ini diperlukan untuk memverifikasi data Anda.
3. Bukti Cek Kesehatan
Sama seperti sebelumnya, pastikan Anda memiliki bukti cek kesehatan yang masih berlaku. Hal ini berkaitan dengan persyaratan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Sebulan, Penderita ISPA di Depok 8.698 Jiwa : Kemenkes Siapkan 38 Faskes
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C, biayanya adalah Rp75.000. Pastikan Anda membawa uang tunai sesuai dengan jenis SIM yang akan Anda perpanjang.
Jam Operasional SIM Keliling Depok
Layanan SIM Keliling Depok pada Rabu 6 September 2023, akan dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Ini adalah jendela waktu yang terbatas, jadi pastikan Anda datang sesuai dengan jadwal tersebut. Jangan sampai terlewatkan karena SIM habis masa berlakunya.
Baca Juga: Kejari Depok Bidik Tersangka di Pembangunan Kampus UPN Veteran, Rektor Belum Beri Keterangan