utama

Jadwal SIM Keliling Depok: Syarat, Biaya, dan Lokasi Hari Kamis 7 September 2023

Kamis, 7 September 2023 | 04:15 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

 

RADARDEPOK.COM - Pengguna kendaraan di Kota Depok, perpanjang SIM Anda dengan mudah!

Jadwal SIM keliling di Depok untuk Kamis 7 September 2023 telah tersedia. Ingin tahu syarat, biaya, dan lokasinya? Simak informasi lengkap berikut ini.

Bagi pemilik kendaraan bermotor, perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah hal yang harus dilakukan secara berkala. Namun, mencari lokasi perpanjangan SIM seringkali bisa menjadi tugas yang membingungkan.

Baca Juga: UPN Veteran Jakarta Siap Kooperatif Hadapi Tudingan Korupsi Pembangunan Gedung FK di Limo Depok

Untungnya, Kota Depok menyediakan layanan SIM keliling yang akan beroperasi pada Kamis, 7 September 2023.

Sebelum Anda menuju lokasi SIM keliling, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

1. KTP Asli dan Fotokopi yang Masih Berlaku: Pastikan Anda membawa KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku. KTP ini diperlukan sebagai identifikasi Anda saat melakukan perpanjangan SIM.

2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli: Anda juga perlu membawa fotokopi SIM lama dan SIM asli Anda. Ini diperlukan untuk melengkapi proses perpanjangan SIM.

Baca Juga: Siap-siap, 296.000 Data Kendaraan di Depok Bakal Dihapus

3. Bukti Cek Kesehatan: Sebelum perpanjangan SIM, pastikan Anda sudah melakukan pemeriksaan kesehatan yang diperlukan dan memiliki bukti cek kesehatan yang sah.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C, biayanya adalah Rp75.000. Pastikan Anda membawa uang tunai dalam jumlah yang tepat saat pergi ke lokasi SIM keliling.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sebut Bentuk Tim Penanganan Sampah dari RW

Lokasi SIM Keliling Depok

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB