RADARDEPOK.COM – Belakangan sejumlah pemberitaan menginformasikan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang terjadi di masyarakat yang melakukan pinjol ilegal mendapat teror ataupun intimidasi lainnya.
Baca Juga: Labuan Bajo, Tempat Wisata Keren Indonesia yang Rekomended buat Liburan Kamu!
Pengamat Keamanan Siber Cissrec, Pratama Persada menjelaskan, bahwa pinjol adalah sebuah produk Financial Technology (fintech). Peminjam dimudahkan prosesnya dalam proses pengajuan pinjaman.
Baca Juga: Kolaborasi RS GPI dan GICTC Tingkatkan Pelayanan Kualitas Kesehatan Menuju Standar Internasional
“Hal ini, karena cukup mengisi data diri di aplikasi, mengupload foto KTP serta foto selfie bersama KTP dan dalam hitungan menit dana yang akan dipinjam sudah masuk ke rekening peminjam,” ujar Pratama Persada kepada Radar Depok, Rabu (13/9).
Selain itu, kata Pratama Persada, beberapa kemudahan lainnya yang ditawarkan oleh pinjol adalah, peminjam tidak melakukan BI Checking atau pemeriksaan peminjam masuk kedalam daftar hitam karena memiliki tunggakan lain, baik itu pinjaman maupun kartu kredit.
Baca Juga: Rumah Makan di Tanah Baru Depok Diamuk Sijago Merah
“Karena banyaknya fitur menarik itulah banyak yang tertarik untuk melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjol, meskipun bunga yang ditawarkan oleh pinjol jauh lebih tinggi dari bank konvensional,” ucap Pratama Persada.
Menurut Pratama Persada, kemudahan tersebut yang menyebabkan banyak orang dengan tanpa perhitungan mengambil pinjol. Sehingga, pada akhirnya banyak yang menunggak pinjaman sampai harus berurusan dengan debt kolektor yang mendatangi kediaman peminjam.
Baca Juga: Pelatihan Pengolahan Sampah di Kelurahan Depok, Manfaatkan Sampah dengan Teknik Eco Enzyme
“Selain ditagih langsung, pihak pinjol juga akan mengirimkan pesan pada nomor telepon yang ada didalam hp peminjam,” kata Pratama Persada.
Hal ini yang memungkinkan saat masyarakat melakukan instalasi aplikasi pinjol. Aplikasi pinjol tersebut akan meminta ijin untuk mengakses beberapa hal di akun peminjam, salah satunya adalah akses ke buku telepon.
Baca Juga: Madrasah Baru Akan Dibangun di Pancoranmas
“Nanti akan dipergunakan untuk menginformasikan ke nomor yang ada di buku telepon, dan menginformasikan bahwa peminjam menunggak pinjaman atau tidak bisa dihubungi,” tutur Pratama Persada.
Pratama Persada mengatakan, hal yang perlu diwaspadai adalah aplikasi yang masyarakat instal adalah aplikasi yang dikirimkan oleh orang yang mengaku sebagai customer service dari penyedia pinjaman online.