RADARDEPOK.COM - Bagi warga Depok yang memiliki SIM A atau C dengan masa berlaku habis, tak perlu bingung lagi!
Hari Kamis, 14 September 2023, SIM Keliling Depok hadir untuk memudahkan perpanjangan SIM Anda.
Syarat Perpanjangan
Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu menyertakan dokumen-dokumen berikut:
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Cek Dugaan Pungli di SMAN dan SMKN Depok
1. KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Lokasi SIM Keliling
Pada tanggal 14 September 2023, SIM Keliling Depok akan berada di dua lokasi strategis:
1. Pos Lantas Bambu Kuning, Jl. Raya Bambu Kuning, Bojonggede.
2. Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City.
Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Depok dimulai dari pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Jadi, pastikan Anda datang tepat waktu!
Baca Juga: Keren, Gudang Raksasa Lazada Cimanggis Depok Gunakan Teknologi Canggih
Jangan biarkan SIM Anda mati! Segera kunjungi SIM Keliling Depok pada 14 September 2023 dan perpanjang SIM A atau C Anda dengan mudah.