Pemohon mengajukan permohonan ke PN Depok terkait penawaran dengan nilai Rp192.375.080.000. Nilai tersebut merupakan pembayaran ganti kerugian atas hamparan bidang tanah negara eks situ seluas 78.270 meter persegi yang terletak di Kelurahan Krukut, Limo yang terkena pembangunan Jalan Tol Desari.
Baca Juga: Mohammad Idris Unjuk Prestasi Depok Pada Momen Kemerdekaan, Ini Kata Dia
Kedua, penetapan dari PN Depok dengan Nomor: 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk dengan dasar adanya surat dari para advokat dan konsultan hukum dari PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari dengan nomor surat Nomor: 01/Cons-Dpk.3/V/2018.
Isi surat yang dimohonkan ke Ketua PN Depok terkait dengan penawaran sejumlah uang sebesar Rp10.355.550.000 yang merupakan pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah negara eks Situ seluas 4.285 meter persegi yang juga berada di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo. Kedua surat tersebut telah ditetapkan oleh PN Depok pada 17 Mei 2018.
“BPN Kota Depok berharap, dengan adanya penjelasan yang kami sampaikan mengapa UGK eks Situ Krukut belum dibayarkan dapat dipahami secara jernih oleh masyarakat,” terang Indra Gunawan.
Baca Juga: Puluhan Siswa di Depok Terjangkit Wabah Cacar Air, Sekolah Diliburkan
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andri Eswin mengatakan, terkait dengan berapa total uang ganti rugi tol, yang masih bertahan di Pengadilan Negeri Depok akibat adanya konsinyasi, pihaknya tidak bisa memberikan informasi tersebut.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144 Tahun 2022, tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan, pada angka Romawi IV huruf D angka 3.
“Itu salah satu informasi yang tidak bisa diberikan, dan pada intinya uang yang dititipkan masih utuh tersimpan di bank, tidak satu sen pun berkurang,” tegas Andri Eswin.***
Data dan Fakta Uang Konsinyasi Tol :
Jalan Tol :
Tol Cijago
Tol Desari
Tol Cijago :
41 bidang tanah
Tol Desari :