utama

Gudang Penyimpanan Kabel Optik di Harjamukti Depok Disebut Ilegal, Kerugian Kebakaran Sekitar Rp10 Miliar

Senin, 16 Oktober 2023 | 08:10 WIB
Beberapa warga RT3/9 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis menyaksikan proses pemadaman sisa titik api yang masih berkobar,  Minggu (15/10). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Noben menjelaskan, gudang kabel milik PT Fiber Media Indonesia sudah berdiri selama bertahun-tahun diwilayahnya, bahkan dari sebelum dia menjadi pengurus lingkungan di RW9 Harjamukti.

“Kalau kapanya saya kurang tau, tapi semenjak saya jadi RW, gudang kabel tersebut itu sudah  ada,” tutur dia.

Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri Sebut Z-Auto Mampu Tingkatkan Kesejahteraan

Sementara itu, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Harjamukti, Muhammad Aris Wardana juga membenarkan, PT Fiber Media Indonesia tersebut belum memiliki izin dari Pemkot Depok.

“Memang, setelah kejadian peristiwa kebakaran ini, saya cek izinya memang belum ada, salah satunya izin pendirian bangunan tersebut,” ungkap dia.

Muhammad Aris Wardana menjelaskan, bangunan tersebut bisa terbilang bangunan liar (Bangli). Dengan adanya temuan ini, pihaknya akan lebih menggencarkan lagi penertiban bangunan yang belum memiliki izin.

Baca Juga: Mantan Wakapolres Depok Kembali Diperiksa, KPK Panggil Yasin Limpo Hari Ini

“Selanjutnya, kami akan menggencarkan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin,” tutur dia.***

Tetang Kebakaran Gudang Kabel Optik :

Lokasi :

  • RT3/9 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis

Nama Perusahaan :

  • PT Fiber Media Indonesia

Waktu :

  • Sabtu (14/10), Pukul 13.47 WIB

Lama Proses Pemadaman :

  • 16 Jam

Kerugian :

  • Diatas Rp10 Miliar

Dugaan kebakaran:

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB