Noben menjelaskan, gudang kabel milik PT Fiber Media Indonesia sudah berdiri selama bertahun-tahun diwilayahnya, bahkan dari sebelum dia menjadi pengurus lingkungan di RW9 Harjamukti.
“Kalau kapanya saya kurang tau, tapi semenjak saya jadi RW, gudang kabel tersebut itu sudah ada,” tutur dia.
Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri Sebut Z-Auto Mampu Tingkatkan Kesejahteraan
Sementara itu, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Harjamukti, Muhammad Aris Wardana juga membenarkan, PT Fiber Media Indonesia tersebut belum memiliki izin dari Pemkot Depok.
“Memang, setelah kejadian peristiwa kebakaran ini, saya cek izinya memang belum ada, salah satunya izin pendirian bangunan tersebut,” ungkap dia.
Muhammad Aris Wardana menjelaskan, bangunan tersebut bisa terbilang bangunan liar (Bangli). Dengan adanya temuan ini, pihaknya akan lebih menggencarkan lagi penertiban bangunan yang belum memiliki izin.
Baca Juga: Mantan Wakapolres Depok Kembali Diperiksa, KPK Panggil Yasin Limpo Hari Ini
“Selanjutnya, kami akan menggencarkan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin,” tutur dia.***
Tetang Kebakaran Gudang Kabel Optik :
Lokasi :
- RT3/9 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis
Nama Perusahaan :
- PT Fiber Media Indonesia
Waktu :
- Sabtu (14/10), Pukul 13.47 WIB
Lama Proses Pemadaman :
- 16 Jam
Kerugian :
- Diatas Rp10 Miliar
Dugaan kebakaran: