Baca Juga: 72 Pelamar PPPK Depok Tereliminasi, 393 Orang Lolos ke Seleksi Selanjutnya
Menurut Titi, dalam putusan sebelumnya, MK sepakat bahwa penentuan batas usia itu adalah legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk UU. Yakni pemerintah dan DPR. ”MK tahu bahwa itu (penentuan batas usia, Red) bukan kewenangannya,” ungkapnya.
Titi menegaskan, jika gugatan uji materi terkait ambang batas usia capres ditolak, maka pencalonan Prabowo sebagai capres hampir pasti tidak ada hambatan.
Sebab, tidak ada persyaratan yang dilanggar oleh Prabowo. ”Ini soal waktu saja kapan dia (Prabowo) mendaftar ke KPU,” imbuhnya.
Baca Juga: Krisis Kesehatan Mental di Depok, Ratusan Orang Alami Depresi dan 3 Bunuh Diri
Meski begitu, Titi tetap mengkritisi putusan MK terkait gugatan UU Pemilu sebelumnya yang cenderung memberi karpet merah bagi Gibran sebagai bacawapres.
Menurutnya, putusan itu betul-betul menggambarkan betapa kuatnya anasir politik dalam pertimbangan tersebut.
Titi sejatinya berharap, putusan MK yang menjadi celah Gibran dapat mencalonkan diri sebagai bacawapres itu harusnya tidak diberlakukan pada pemilu 2024. Tapi pemilu 2029 mendatang. ”Kalau diberlakukan 2024, putusan itu jadi kental dengan aroma politis,” paparnya.
Baca Juga: Jodoh Prabowo di Tangan Jokowi! Presiden, Zulhas dan Erick Masih di China
Menimpali hal ini Partai Gerindra optimis gugatan itu tidak akan diterima. "Kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima karena bertentangan dengan UU Dasar 45," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Jalan Kertanegara, Minggu (22/10).
Dasco mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum, batas usia tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar. Sehingga, dia yakin bahwa hakim tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.
"Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan, batas usia sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi," tuturnya.
Baca Juga: AMIN dan Ganjar-Mahfud Resmi Mendaftar ke KPU, Bawa Pesan Ini
Sebelumnya, berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, pada Kamis (19/10) terdapat sejumlah agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB, MK kan mengucapkan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.***