RADARDEPOK.COM – Konter ponsel milik DA (24) terpaksa harus ditutup, setelah digrebek langsung oleh jajaran Polsek Tajurhalang, Polres Metro Depok. Ini setelah kedapatan menjual obat keras secara ilegal.
Lokasinya di RT1/3, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor. Penggrebekan ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah adanya aktifitas jual beli obat keras ini.
Baca Juga: Tak Cukup Putusan MKMK, Inilah Saran Pakar untuk Membenahi Krisis Demokrasi dan Konstitusi
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti menjelaskan, penggerebekan toko obat keras itu dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Anggotanya yang sedang berpatroli juga mendapat kecurigaan atas kontel ponsel itu.
“Awalnya dari laporan masyarakat dan kami langsung mengecek tempat tersebut dan benar kedapan menjual obat terlarang,” ujar Iptu Tamar Bekti kepada Radar Depok, Rabu (8/11).
Baca Juga: Laki-laki Asal Depok Tewas Terikat di Dalam Mobilnya di Depan Mini Market Sukabumi
Sebagai barang bukti, terang Iptu Tamar Bekti, pihaknya mengamankan ratusan butir obat dari berbagai jenis. Modusnya, si penjual sengaja menyamarkan menjadi tempatnya konter ponsel, guna mengelabui petugas dan warga sekitar.
“Kami mendapatkan barang bukti 16 Lempeng Tramadol, 7 Lempeng Tri-X dan 8 butir Ximer,” ucap Iptu Tamar Bekti.
Baca Juga: Warga Cluster Syakira Residence 2 Salahkan Pengembang
Adapun pelaku, terang Iptu Tamar Bekti , merupakan warga Kampung Kandang Panjang RT4/5, Desa Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor. Statusnya ternyata ibu muda.
"Kami bina saja pedagangnya dengan membuat surat keterangan untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Iptu Tamar Bekti.
Iptu Tamar Bekti menegaskan, akan menindak segala bentuk peredaran narkotika, obat keras dijual ilegal, dan minuman keras untuk wilayah Tajurhalang.
Baca Juga: Kultum Kuliah untuk Melawan : Mahasiswa UI Menolak Politik Dinasti dan Putusan MK
"Para pelaku kejahatan rata rata sebelum melakukan aksinya mencoba mabuk baik itu pengaruh minuman keras atau obat obatan," tandas Iptu Tamar Bekti. ***