Ia melanjutkan, peserta JKN-KIS terbagi menjadi 2 golongan, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima bantuan iuran (non PBI).
Peserta penerima bantuanadalah peserta JKN-KIS yang kurang mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Sedangkan untuk non PBI iurannya dibayar sendiri oleh lembaga kerja maupun individu. Keduanya mendapat fasilitas yang sama sesuai besaran iurannya, tidak ada perlakuan diskriminatif yang membedakan.
Baca Juga: Indept News 2 : Pabrik Tahu di Depok Siapkan Sejumlah Varian tapi Bukan Olahan Isi Ikan atau Ayam
“JKN merupakan sebuah program jaminan sosial yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang ditentukan,” tambah Wenny Haryanto.
Wenny Haryanto menegaskan, pelayanan kesehatan yang layak sudah menjadi hak bagi seluruh warga negara Indonesia seperti tertuang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia pasal Pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi ‘Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang Bermanfaat’.
“Ketentuan ini yang menjadi dasar dicanangkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN ini sangat penting. Apalagi saatkita sakit dan dirawat inap, tentu membutuhkan biaya yang besar,” tutup Wenny Haryanto.***