Apakah Firli akan diganti dari posisinya sebagai ketua KPK, Sahroni menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Sebab, pergantian ketua KPK itu kewenangan presiden langsung.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersangka tersebut beban KPK menjadi berkurang. "Karena otomatis Firli harus non aktif," paparnya.
Dengan non aktif tersebut, Firli bisa fokus untuk menghadapi permasalahan hukumnya. Bagi KPK juga akan lebih ringan karena tidak lagi terpengaruh dengan masalah-masalah yang terjadi di luar institusinya.
Baca Juga: Pemkot Depok Evaluasi PMT Stunting, Sekda Supian Suri Akui Ada Kelemahan di Awal
"Kalau tidak cepat ditersangkakan, juga potensial membuat Firli bermanuver. Memberikan persembahan-persembahan seperti saat ngomong soal Harun Masiku," ujarnya.
Sementara Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqqodas menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk kepekaan, independensi, dan tanggungjawab Polri dalam ata praktek korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia. "Langkah kepolisian harus diapresiasi," jelasnya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, dia mendesak Firli untuk mundur dari posisi ketua dan pimpinan KPK.
Karena perbuatan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan itu tindakan tidak beradab. "Kepada Presiden juga diharapkan melakukan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi," jelasnya.
Untuk DPR diharapkan memetik pelajaran sebesar-besarnya dalam proses seleksi calon pejabat penegak hukum. Seleksi tersebut harus bebas dari kepentingan politik pragmatis. "Sekaligus harus transparan," terangnya.
Sementara itu, ada yang unik sebelum Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Rabu pagi (22/11), Firli baru saja menerima penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: UMP Jabar Naik 3,57 Persen, Buruh Depok Bakal Gelar Aksi ke Gedung Sate Bandung
Penghargaan itu diberikan Kemenkeu ke KPK terkait kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.