RADARDEPOK.COM - Pelaksana Jabatan (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengumumkan Upah Minimum kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk untuk Kota Depok.
Dalam keputusannya, Bey Triadi Machmudin menetapkan UMK Depok Tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar Rp 184.118,30 atau sekitar 3,92 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.694.493.
Baca Juga: The 3rd UI I Gov Expo 2023: Tingkatkan Transformasi Digital Melalui Kolaborasi Pentahelix
Pengumuman itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024 yang diteken langsung Bey Triadi Machmudin.
Bey Triadi Machmudin mengatakan, keputusan itu diambil setelah kabupaten/kota memberikan rekomendasi soal penetapan UMK Tahun 2024 yang merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024, dan tadi juga saya sudah menerima aspirasi perwakilan Serikat Pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi," ungkap Bey Triadi Machmudin, Kamis (30/11).
Baca Juga: Asah Keterampilan Berkendara, DAM Gelar Kompetisi Cari Aman Skill Competition
Menurut Bey Triadi Machmudin, kenaikan UMK Jawa Barat tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan. Meski demikian, terdapat 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut.
Dalam aturan itu, kata Bey Triadi Machmudin, perhitungan koefisien khusus (alpha) antara 0,1 sampai 0,3. Hitungannya berbeda-beda, disesuaikan karakter daerah dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Barat per September secara tahunan (yoy) sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.
"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430. Memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta. Terendah, Kota Banjar Rp2.070.192," tutur Bey Triadi Machmudin.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari membeberkan, kenaikan UMK Tahun 2024 itu melalui proses komunikasi antara Pemkot Depok, pekerja hingga pengusaha.
“Berkaitan dengan kenaikan UMK Depok yang sudah ditetapkan, hal itu sudah kami komunikasikan dengan teman-teman serikat buruh yang turut memperjuangkan kenaikan UMK,” tutur Yeti Wulandari.
Baca Juga: Dapat Penghargaan dari Bank Indonesia, Imam Budi Hartono : Depok Berhasil Kendalikan Laju Inflasi
Soal besaran kenaikan UMK Depok Tahun 2024, beber Yeti Wulandari, tidak sesuai dengan tuntutan pekerja sebesar 15 persen. Namun, dia mengapresiasi keputusan tersebut, mengingat terdapat sejumlah kabupaten/kota lainnya yang tidak mengalami kenaikan.