“Alhamdulillah UMK Depok sudah naik. Karena ada juga UMK di wilayah-wilayah lain yang belum naik. Seperti Majalengka, Kuningan, dan sebagainya,” jelas Yeti Wulandari.
Menurut Yeti Wulandari, aksi tuntutan kenaikan upah yang dilakukan serikat buruh di Bandung, Jawa Barat, merupakan hal yang wajar. Mengingat kebutuhan masyarakat sekrang ini yang semakin tinggi.
Baca Juga: Gebyar Keselamatan Berkendara, Honda Ajak Masyarakat Berkendara Aman dan Nyaman
“Pada intinya. Kenaikan UMK yang disahkan Jawa Barat tersebut berdasarkan acuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023,” jelas Yeti Wulandari.
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Walikota Depok dalam memperjuangkan aspirasi buruh.
"Walikota merekomendasikan 12,99 persen, secara umum Buruh Depok mengapresiasi rekomendasi Walikota," ungkap Wido Pratikno kepada Radar Depok, Selasa (28/11).
Meski tak sesuai dengan tuntutan buruh, kata Wido Pratikno, rekomendasi Walikota Depok untuk menaikan upah buruh sebesar 12,99 persen dirasa sudah cukup mengakomodir. Bahkan, rekomendasi Walikota Depok itu hanya tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Jejak Sejarah Rumah Tua Pondok Cina Depok Bagian 2-Habis
"Tinggal nunggu penetapan Gubernur. Buruh mengapresiasi," ujar Wido Pratikno.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menerangkan, rekomendasi atas aspirasi serikat pekerja itu sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.
"Kami rekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 12,99 persen dari Walikota Depok. Nah itu yang memutuskan bukan kita, tapi nanti adalah gubernur," ujar Sidik Mulyono.
Menurut Sidik Mulyono, pemerintah memiliki hitungan tersendiri dalam merekomendasikan aspirasi tersebut. Salah satunya, mengacu pada Pemerintah Pusat (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Juga: Berakhir, 1.806 Pelamar Daftar Bursa Kerja Disnaker Depok
"Pemerintah sendiri memiliki hitungan sendiri seperti PP Nomor 51 Tahun 2023. Disitu komponennya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa, nilai alfa itu yang setiap daerah itu berbeda-beda," jelas Sidik Mulyono.
Bahkan, kata Sidik Mulyono, rekomendasi kenaikan UMK dari Walikota Depok itu telah dibahas antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam Rapat Depeko, beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
Suka Cita pada Hari Guru Nasional di SMPN 10 Depok, Kue Ulang Tahun sebagai Simbolis Rasa Sayang
DAM Dukung Pengembangan Olahraga Balap Motor Melalui Honda Dream Cup
Komunitas Sepeda Honda Tasikmalaya Meriahkan Balapan Honda Dream Cup 2023
Wajib Baca! Ini Kendala yang Sering Ditemui pada Footstep Sepeda Motor
Asah Keterampilan Berkendara, DAM Gelar Kompetisi Cari Aman Skill Competition
Inilah Rekomendasi Wisata Kuliner di Jalan Bogor Permai dari Es Sekoteng Hingga Toko Kue Legendaris
Inilah Rekomendasi Tempat Camping Murah, Jaraknya Gak Jauh dari Kota Bogor Ada Curugnya Juga Loh!
The 3rd UI I Gov Expo 2023: Tingkatkan Transformasi Digital Melalui Kolaborasi Pentahelix