Senin, 22 Desember 2025

Turun dari Ajuan Walikota, Ini Besaran UMK Depok 2024

- Jumat, 1 Desember 2023 | 05:00 WIB
Buntut PHK sepihak yang dilakukan PT Tokai Indonesia, ratusan pekerja di Kota Depok melakukan aksi demo di Jalan Raya Jakarta Bogor, Kecamatan Cimanggis (Radar Depok)
Buntut PHK sepihak yang dilakukan PT Tokai Indonesia, ratusan pekerja di Kota Depok melakukan aksi demo di Jalan Raya Jakarta Bogor, Kecamatan Cimanggis (Radar Depok)

Alhamdulillah UMK Depok sudah naik. Karena ada juga UMK di wilayah-wilayah lain yang belum naik. Seperti Majalengka, Kuningan, dan sebagainya,” jelas Yeti Wulandari.

Menurut Yeti Wulandari, aksi tuntutan kenaikan upah yang dilakukan serikat buruh di Bandung, Jawa Barat, merupakan hal yang wajar. Mengingat kebutuhan masyarakat sekrang ini yang semakin tinggi.

Baca Juga: Gebyar Keselamatan Berkendara, Honda Ajak Masyarakat Berkendara Aman dan Nyaman

Pada intinya. Kenaikan UMK yang disahkan Jawa Barat tersebut berdasarkan acuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023,” jelas Yeti Wulandari.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Walikota Depok dalam memperjuangkan aspirasi buruh.

"Walikota merekomendasikan 12,99 persen, secara umum Buruh Depok mengapresiasi rekomendasi Walikota," ungkap Wido Pratikno kepada Radar Depok, Selasa (28/11).

Meski tak sesuai dengan tuntutan buruh, kata Wido Pratikno, rekomendasi Walikota Depok untuk menaikan upah buruh sebesar 12,99 persen dirasa sudah cukup mengakomodir. Bahkan, rekomendasi Walikota Depok itu hanya tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Jejak Sejarah Rumah Tua Pondok Cina Depok Bagian 2-Habis

"Tinggal nunggu penetapan Gubernur. Buruh mengapresiasi," ujar Wido Pratikno.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menerangkan, rekomendasi atas aspirasi serikat pekerja itu sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.

"Kami rekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 12,99 persen dari Walikota Depok. Nah itu yang memutuskan bukan kita, tapi nanti adalah gubernur," ujar Sidik Mulyono.

Menurut Sidik Mulyono, pemerintah memiliki hitungan tersendiri dalam merekomendasikan aspirasi tersebut. Salah satunya, mengacu pada Pemerintah Pusat (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Berakhir, 1.806 Pelamar Daftar Bursa Kerja Disnaker Depok

"Pemerintah sendiri memiliki hitungan sendiri seperti PP Nomor 51 Tahun 2023. Disitu komponennya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa, nilai alfa itu yang setiap daerah itu berbeda-beda," jelas Sidik Mulyono.

Bahkan, kata Sidik Mulyono, rekomendasi kenaikan UMK dari Walikota Depok itu telah dibahas antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam Rapat Depeko, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X