RADARDEPOK.COM - Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad mendorong emak-emak di Kecamatan Cipayung, untuk menggeluti ekonomi kreatif untuk mendongkrak perekonomian keluarga.
Hal tersebut disampaikan Hasbullah saat penyebarluasan atau sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok, Senin (4/12/2023).
Hasbullah menuturkan latarbelakang dibuatnya perda ini adalah pembangunan perekonomian berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera.
"Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalm menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi serta pemciptaan lapangan kerja," kata Hasbullah.
Kemudian, lanjut Hasbullah, dengan segala potensi ekonomi kreatif Jawa Barat yang cukup banyak perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas.
"Menciptakan iklim usaha yang kondusif, perlu pengaturan serta dukungan dari pemerintah daerah," papar Hasbullah.
Baca Juga: Kawan Intan Genjot Kemenangan Intan Fauzi di Depok, Begini Caranya
Ia menerangkan, fungsi dari Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah untuk menyejahterakan masyarakat Jawa Barat dan meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif, kondusif, dan berdaya saing global.
Kemudian, mengelaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat.
"Juga menstimulasi rencana pembangunan daerah dengan pengarusutamaan ekonomi kreatif," paparnya.
Dewan dari Dapil Jawa Barat VIII atau Kota Depok dan Kota Bekasi ini pun memaparkan hak dari pelaku ekonomi, yakni berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang ekonomi kreatif, memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif.
"Selanjutnya mendapatkan perlindungan hukum dan endapatkan jaminan, dukungan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kab/Kota," terang Hasbullah.
Sedangkan, sosok yang digadang-gadangkan bakal maju dalam Pilkada 2024 Depok ini menguraikan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, yaitu memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam system informasi ekonomi kreatif Daerah Provinsi.