Kasus :
- Utang piutang
- Bunga 10 persen
Jaminan :
- Dua Serifikat rumah
Status Kasus :
Masih berlanjut di Pengadilan Negeri Depok
Kronologi Utang :
- 2006 awal pinjam Rp20 juta
- 2007 menjadi Rp100 juta
- 2009 menjadi Rp500 juta
- 2015 pemalsuan akta jual beli oleh terduga pemberi utang
Fakta Lain
- Tanpa kwitansi pembayaran
- Pengancaman kepada Korban