RADARDEPOK.COM-Pelaksanaan ibadah haji Tahun 2024 tinggal menghitung bulan saja. Meski begitu, terdapat 1.551 ribuan calon jemaah haji asal Kota Depok yang belum melakukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hinggat saat ini.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok mencatat, calon haji yang telah melakukan pelunasan biaya pada Tahun 2024 sebanyak 63 jemaah. Artinya, angka tersebut masih jauh dari kuota yang tersedia dari total 1.614 jemaah haji.
Hal tersebut dibenarkan, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Depok, Yuli Rachmawati ketika dikonfirmasi Radar Depok, Rabu (17/1/2024).
Dirinya memaparkan, jumlah calon jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji Tahun 2024 sebanyak 63 jemaah dari kuota tersedia sebanyak 1.614 jemaah yang berarti terdapat 1.551 calon jemaah haji belum melakukan pelunasan ibadah haji Tahun 2024.
Padahal, kata Yuli Rachmawati, ribuan calon jemaah itu harus melunasi biaya haji pada tahap pertama pelunasan yang dibatasi hingga 12 Februari 2024 atau kurang dari 30 hari ke depan.
“Data terupdate pada hari ini hingga Pukul 15.00 WIB, calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan sebanyak 63 orang dari kuota 1.614 calon jemaah haji. Mereka harus melakukan pelunasan pada tahap I yang diberi waktu hingga 12 Februari 2024, jika tidak melunasi dianggap mengundurkan diri,” ungkap Yuli Rachmawati kepada Radar Depok, Rabu (17/1).
Yuli Rachmawati menjelaskan, tenggat waktu yang diberikan pada Tahap I itu diperuntukan bagi calon jemaah urut porsi, jemaah haji cadangan, dan jemaah lansia prioritas.
Sedangkan, pelunasan Tahap II diperuntukan bagi jemaah yang mengajukan pendampingan, pendampingan mahrom, pendampingan disabilitas, pendampingan lansia, hingga kegagalan sistem yang dibuka mulai 20 Februari sampai 8 maret 2024.
“Jemaah urut porsi yang tidak melakukan pelunasan biaya haji pada Tahap I dianggap menugundurkan diri dan akan diisi jemaah porsi di bawahnya. Kecuali, jemaah tersebbut gagal melakukan pembayaran karena kendala sistem, nah itu masih bisa dilakukan pada pelunasan Tahap II,” jelas Yuli Rachmawati.
Lebih lanjut, beber Yuli Rachmawati, jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan biaya haji merupakan jemaah yang telah lolos dalam tahap pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: DPTb di Depok Capai 17.493, KPU Masih Tunggu Laporan dari PPK dan PPS
Pada tahun ini, tegas Yuli Rachmawati, terdapat perubahan tahapan pelunasan biaya haji. Kebijakan itu dibuat menyusul tingginya angka kematian akibat kesehatan jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci karena faktor kesehatan.
“Jadi sebelumnya, jemaah harus melakukan pelunasan terlebih dulu, kemudian baru dilakukan pemeriksaan kesehatan. Namun, tahun ini berubah menjadi pemeriksaan kesehatan lebih dulu baru bisa melakukan pelunasan biaya haji,” ujar Yuli Rachmawati.