Berbagai penyakit dapat ditimbulkan dari bahaya asap rokok. Hal ini, menjadi salah satu sorotan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh rokok.
Baca Juga: Deretan 6 Film Indonesia yang Tayang di Bioskop Bulan Februari 2024, dari Horor Hingga Komedi
Berdasarkan laporan Puskesmas se Kota Depok sepanjang 2023, Dinkes Kota Depok mencatat terdapat 27.193 kasus berbagai penyakit yang ditimbulkan dari bahaya asap rokok, baik pasif maupun aktif.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati menjelaskan, di dalam kandungan rokok terdiri dari ribuan zat yang bisa membahayakan tubuh. Efek atau bahaya merokok mungkin tidak langsung muncul.
“Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, berbagai zat di dalam rokok bisa membawa bahaya untuk tubuh,” ujar Mary Liziawati.
Berdasarkan data 2023, Mary Liziawati merinci, terdapat 92 kasus Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), 5.769 kasus Asma, Kanker Paru sebanyak 116 kasus, Penyakit Jantung 19.066 kasus dan Penyakit stroke 2.150 kasus.
“Berbagai bahaya atau dampak negatif merokok bagi kesehatan yang sebaiknya masyarakat waspadai,” ucap Mary Liziawati.
Dalam hal ini, kata Mary Liziawati, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi dalam melakukan pencegahan penyakit dari semua penyakit yang ditimbulkan oleh bahaya merokok.
Baca Juga: Mundur dari Kabinet Jokowi, Mahfud MD : Saya Akan Bawa Surat ke Presiden
“Kami juga sudah selalu melakukan skrining kesehatan, implementasi Cek kesehatan secara rutin enyahkan asap rokok rajin aktivitas fisik diet seimbang kelola stress (cerdik),” ungkap Mary Liziawati.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah langkah pun telah dilakukan dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR.
"Kami sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR ditingkat kota, kecamatan, kelurahan, hingga ditingkat RW," ungkap Mary Liziawati.
Mary Liziawati menjelaskan, Dinkes Kota Depok juga telah melakukan rakor Satgas KTR minimal empat kali dalam satu tahun. Lalu, kegiatan pembinaan yang dilakukan perangkat daerah dan unsur di wilayah.