Baca Juga: Meriah! Semarak Parade Year Of Dragon Imlek 2024 di Taman Safari Bogor
TPS rawan yang banyak terjadi juga didasarkan pada indikator praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS.
Jumlahnya mencapai 3.875 TPS. Kemudian, lanjut Totok, ada 2.299 TPS yang punya riwayat kekerasan di TPS yang masuk indikator TPS rawan banyak terjadi tersebut.
Sementara untuk indikator TPS rawan yang tidak banyak terjadi berjumlah 814 TPS. Indikator yang digunakan adalah terdapat praktik menghina atau menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan (SARA) di sekitar lokasi TPS.
Baca Juga: HPCI Chapter Karawang Jadi Tuan Rumah Kopdargab HPCI KAPURSUCI
Atas dasar pemetaan itu, Bawaslu pun merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga menyarankan KPU agar berkoodinasi dengan seluruh stake holder. Baik pemerintah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.
Di sisi lain, Peneliti Bidang Hukum Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez menyebut pihaknya kembali melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Imlek 2024, Taman Safari Bogor Gelar Promo Menarik
Kali ini, laporan itu berkaitan dengan netralitas penyelenggara negara dan kepala desa (kades). Total ada 27 dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan. ”Mayoritas netralitas kepala desa,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Sebelumnya, masyarakat sipil sudah dua kali melaporkan dugaan pelanggaran dalam pemilu. Hemi menyebut, pelaporan itu merupakan hasil pemantauan yang dilakukan koalisi masyarakat sipil.
Setiap laporan yang diterima langsung diteruskan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti. ”Sebelumnya kita juga melaporkan Kemhan (atas dugaan pelanggaran pemilu),” tuturnya.
Baca Juga: Ahok Kembali Bikin Blunder, Sumpahi Oma 82 Tahun, Puspenpol Sayangkan Ucapannya
Puluhan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, lanjut Hemi, berasal dari berbagai daerah. Netralitas kades, misalnya, berasal dari peristiwa dugaan ketidaknetralan kades di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan peristiwa koordinasi pemenangan paslon tertentu dan dukungan deklarasi terhadap paslon tertentu.