RADARDEPOK.COM – Proses penyaluran informasi data suara Pemilu terhambat. Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU berhenti update data. Dari laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ update terakhir Sabtu (17/2) pukul 19:30 WIB.
Komisioner KPU Kota Depok, Ahmad Firdaus mengungkapkan, Sirekap masih berjalan. Hanya saya kini, masih dalam pembahasan bersama KPU RI dan daerah.
“Masih berjalan kok. Memang, sedang dalam pembahasan lagi. Ini saya sedang rapat Zoom dengan jajaran KPU di Indonesia. Menunggu instruksi selanjutnya,” terang Ahmad Firdaus kepada Radar Depok, Minggu (18/2) malam.
Anggota KPU RI, Idham Holik menerangkan, eror yang terjadi pada aplikasi Sirekap, lantaran sistem ini mengelola data seluruh Indonesia.
"Jika ada sedikit kendala dalam proses input data atau unggah dokumen formulir model C hasil pleno itu dikarenakan memang Sirekap mengelola data seluruh TPS di Indonesia dengan jumlah 820.161," ujar Idhan Holik.
Baca Juga: Imam Budi Hartono Minta Warga Depok Sabar Menunggu Hasil Penghitungan KPU : Jaga Kondusifitas
Saat ini, beber Idhan Holik, KPU terus meningkatkan performa sistem komputasi Sirekap, agar dapat lebih cepat dan lebih akurat dalam menampilkan data untuk kepentingan informasi publik.
"Bisa dibayangkan di setiap TPS ada 5 jenis surat suara begitu besarnya data yang masuk ke dalam Sirekap, belum lagi TPS dari luar negeri yang jumlahnya lebih dari 3.000 TPS," jelas Idhan Holik.
Idham Holik menjelaskan, KPU akan terus melakukan peningkatan performa pada aplikasi Sirekap untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.
Lebih lanjut, terang Idham Holik, Sirekap yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS hanya menjadi alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.
Idham Holik menegaskan, hasil perhitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Baca Juga: Suara PSI di Depok Tembus 4 Persen : Berpeluang Besar Raih Kursi DPRD
Idham juga menjelaskan, perhitungan suara resmi atau real count tetap akan dilakukan secara rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.