utama

Sirekap Eror, Begini Penjelasan KPU : PKS Raih Suara Terbanyak di Depok

Senin, 19 Februari 2024 | 08:00 WIB
Suasana pemungutan suara di TPS khusus Rutan Kelas I Depok, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong, Rabu (14/2). (DOKUMEN RUTAN DEPOK)

RADARDEPOK.COMProses penyaluran informasi data suara Pemilu terhambat. Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU berhenti update data. Dari laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ update terakhir Sabtu (17/2) pukul 19:30 WIB.

Komisioner KPU Kota Depok, Ahmad Firdaus mengungkapkan, Sirekap masih berjalan. Hanya saya kini, masih dalam pembahasan bersama KPU RI dan daerah.

Baca Juga: Terbukti Realisasikan Aspirasi Masyarakat Selama Duduk di Dewan, Hamzah Kembali Terpilih Sebagai Wakil Rakyat Andalan di Kota Depok

Masih berjalan kok. Memang, sedang dalam pembahasan lagi. Ini saya sedang rapat Zoom dengan jajaran KPU di Indonesia. Menunggu instruksi selanjutnya,” terang Ahmad Firdaus kepada Radar Depok, Minggu (18/2) malam.

Anggota KPU RI, Idham Holik menerangkan, eror yang terjadi pada aplikasi Sirekap, lantaran sistem ini mengelola data seluruh Indonesia.

"Jika ada sedikit kendala dalam proses input data atau unggah dokumen formulir model C hasil pleno itu dikarenakan memang Sirekap mengelola data seluruh TPS di Indonesia dengan jumlah 820.161," ujar Idhan Holik.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Minta Warga Depok Sabar Menunggu Hasil Penghitungan KPU : Jaga Kondusifitas

Saat ini, beber Idhan Holik, KPU terus meningkatkan performa sistem komputasi Sirekap, agar dapat lebih cepat dan lebih akurat dalam menampilkan data untuk kepentingan informasi publik.

"Bisa dibayangkan di setiap TPS ada 5 jenis surat suara begitu besarnya data yang masuk ke dalam Sirekap, belum lagi TPS dari luar negeri yang jumlahnya lebih dari 3.000 TPS," jelas Idhan Holik.

Baca Juga: Marak Beredar Hasil Pileg di Depok, Ini Tanggapan Bawaslu : Rekapitulasi Masih di Kecamatan, Masyarakat Diminta Sabar

Idham Holik menjelaskan, KPU akan terus melakukan peningkatan performa pada aplikasi Sirekap untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Lebih lanjut, terang Idham Holik, Sirekap yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS hanya menjadi alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Idham Holik menegaskan, hasil perhitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Baca Juga: Suara PSI di Depok Tembus 4 Persen : Berpeluang Besar Raih Kursi DPRD

Idham juga menjelaskan, perhitungan suara resmi atau real count tetap akan dilakukan secara rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB