RADARDEPOK.COM - Pengamat Politik Visi Nusantara (Vinus), Yusfitriadi mengungkapkan, gugatan yang dilayangan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mampu meyakini hakim MK.
“Karena saya pikir, MK itu lebih kepada kalkulasi angka hasil Pemilu, sehingga dia tidak mampu masuk ke wilayah yang bersifat kualitatifnya, dia hanya masuk wilayah kuantitatif, sehingga kalau masuk kualitatif hakim menerapakan signifikansi, terkait hitung hitungan untuk mengabulkan gugatan 01 dan 03,” jelas Yusfitriadi kepada Radar Depok, Senin (22/4).
Baca Juga: Imam Budi Hartono Lanjutkan RPJMD Depok 2021 – 2026 : Janji Kampanye Diselesaikan
Yusfitriadi berpendapat, putusan itu seakan menandakan adanya konspirasi penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP, termasuk MK.
“Melihat dari kontur putusan ini, saya semakin menegaskan diri saya bahwa instrumen negara yang beririsan dengan Pemilu sudah berelasi konspiratif seperti KPU, Bawaslu, DKPP dan MK itu sudah memang teori konspiratif, untuk mengeliminir kejahatan-kejahatan, dan pelanggaran-pelanggaran Pemilu,” tutur Yusfitriadi.
Baca Juga: PKB Depok, NU, hingga Kiyai Konsolidasi : Akui Penjajakan Koalisi dengan Golkar hingga PKS
Bahkan, kata Yusfitriadi, MK telah mengawali indikasi kecurangan dengan mengubah aturan batasan umur Capres dan Cawapres. Sehingga, apabila itu diterima akan bertentangan.
“Sudah tidak berharap lagi pada tegaknya demokrasi yang diakibatkan penyelenggara Pemilu, termasuk MK yang mendegradasi kualitas Pemilu saat ini,” tandas Yusfitriadi. ***