utama

Imam Budi Hartono dan Mohammad Idris Bersaing jadi Calon di Pilkada 2024

Minggu, 28 April 2024 | 17:30 WIB
Akrab Walikota Depok Mohammad Idris bersama Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono

RADARDEPOK.COM - Hasil penjaringan PKS Jawa Barat (Jabar) untuk calon Gubernur Jabar terdapat beberapa nama, diantaranya Walikota Depok Mohammad Idris.

Pilkada serentak yang digelar 27 November se-Indonesia akan ada 2 pemilihan untuk Gubernur dan Walikot /Bupati. Tahun ini akan jadi sejarah bagi Kota Depok jika kepala daerah Kota Depok baik Walikota maupun Wakil Walikota dari PKS maju di Pilkada.

Tapi pada tempat yang berbeda, Wakil Walikota Imam Budi Hartono alumni UI sudah dapat rekom DPP PKS jadi Calon Walikota Depok. Sementara Mohammad Idris Walikota eksisting dicalonkan jadi Calon Gubernur Jawa Barat. Seru juga nih Depok.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Usulkan Tiga Nama Baru Ketua DPRD Kota Depok ke DPP PKS

Imam Budi Hartoo (IBH) panggilan bang imam sebagai Ketua DPD PKS kota Depok sekaligus wakil walikota eksisting dan calon kuat pengganti Mohammad Idris, sangat mendukung atas usulan DPW PKS Jabar atas pencalonannya.

Mengingat, beberapa nama yg terpilih dalam penjaringan DPW PKS Jabar surah dicalonkan ke tempat lain. Seperti Haru Suwandharu Ketua DPW akan dicalonkan jadi Walikota Bandung.

Fahmi Walikota Sukabumi juga dicalonkan kembali jadi Walikota Sukabumi. Mang Odet awal memjadi calon kuat tapi dia sudah dulu dipanggil Allah SWT. Netty Prastyani istri Kang Aher tak bersedia karena sudah jadi Anggota DPR RI.

Baca Juga: Tabung Gas Meledak, Pemilik Toko di Gandul Depok Meninggal Dunia

“Semoga warga Depok setuju dan mendukung ya calon Gubernur Jabar yang PKS usulkan asal dari Depok. Tidak tanggung-tanggung langsung Pak Walikota Depok Pak Kyai Mohammad Idris yang maju,” tegas Imam Budi Hartono.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB