utama

Pengamat Sebut MK Bikin Galau Koalisi di Pilkada Depok, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

RADARDEPOK.COM - Jelang konstestasi Pilkada Depok 2024, peta politik bisa saja berubah, apalagi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memperbolehkan anggota legislatif terpilih untuk maju sebagai Calon Walikota maupun Wakilnya, tanpa harus mengundurkan diri dari jabatan.

Hal itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Dalam aturan itu, anggota legislatif yang yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada yakni yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

Sehingga, anggota legislatif terpilih atau yang belum dilantik diperbolehkan untuk maju tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya terlebih dulu.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan IDTH BBPPT di Tapos, Depok : Pengujian Perangkat Terlengkap di Asia Tenggara, Dongkrak Perkembangan Teknologi Indonesia

Pengamat Politik dari Lembaga Survei Visi Nusantara (Vinus), Yusfitriadi menilai, sikap KPU RI itu dapat merombak peta politik di Kota Depok yang perlahan-lahan mulai meruncing.

"Tentu, sikap KPU ini akan berdampak pada peta politik, karena sebelumnya anggota legislatif terpilih harus mengundurkan diri apabila ingin maju sebagai Calon Walikota maupun Wakil Walikota. Jadi kemungkinan dapat merubah peta politik di Kota Depok," ungkap Yusfitriadi kepada Radar Depok, Kamis (9/5).

Menurut Yusfitriadi, anggota legislatif terpilih dianggap sah apabila sudah ada penetapan dari KPU di berbagai level yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang penetapan calon anggota legislatif periode 2024-2029.

Baca Juga: Petinggi Golkar All Out Dukung Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok, Disebut Pasangan Kombinasi Sempurna!

"Sehingga patokannya bukan pelantikan. Pelantikan merupakan pengukuhan saja dan cenderung bersifat ceremonial. Bagi saya sangat bahaya jika keterpilihan anggota legislatif ditandai dengan dilantik," jelas Yusfitriadi.

Sebab, beber Yusfitriadi, apabila pelantikan anggota legislatif dapat dilakukan kapanpun, maka dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik berbagai kalangan.

"Sangat mungkin bisa diundur-undur demi kepentingan politik kekuatan politik tertentu. Sehingga pelantikan tersebut bisa saja dilakukan sebelum pendaftaran dan penetapan pasangan calon peserta pada Pilkada 2024," kata Yusfitriadi.

Baca Juga: Wapres Ingatkan Antisipasi Cuaca Panas saat Ibadah Haji, Kemenag Tetapkan Daerah Hotel Jemaah

Contohnya, sebut Yusfitriadi, partai politik yang kadernya menjadi anggota legislatif terpilih dapat mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota. Apabila kalah, mereka tetap dapat duduk sebagai anggota legislatif di tingkat kota, provinsi, maupun RI.

"Hal ini berpotensi untuk adanya upaya akal-akalan. Terutama bagi partai politik yang tokoh politiknya habis menjadi anggota legislatif terpilih," ujar Yusfitriadi.

Bahkan, tutur Yusfitriadi, aturan KPU RI itu memiliki banyak dampak yang dapat merubah peta politik, terutama dinamika Pilkada Depok 2024. "Selain itu dampaknya juga tidak sederhana. Akan banyak merubah peta politik, terutama pada dinamika politik Pilkada 2024," ungkap Yusfitriadi.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB