utama

Pengamat Sebut MK Bikin Galau Koalisi di Pilkada Depok, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Keren! Indonesia punya Laboratorium Telekomunikasi Canggih se Asia Tenggara, Lokasinya ada di Depok

Yusfitriadi mendesak, KPU RI harus memastikan waktu untuk penetapan anggota legilsatif agar tidak menjadi ambigu. "Yang harus dipastikan saat ini adalah waktu yang pasti penetapan anggota legislatif yang akan dilakukan oleh KPU, bukan agenda pelantikan," pinta Yusfitriadi.

 

Perlu diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Ashari mengatakan, calon legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Apabila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5).

Baca Juga: Takdir Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq OK Tak Terbendung, Nasdem Gabung Koalisi PKS dan Golkar di Pilkada Depok

Hasyaim Ashari menegaskan, berdasarkan putusan MK, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," papar Hasyim Ashari mengutip putudan MK tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB