utama

Tanggapi Putusan MK Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur Maju Pilkada, Imam Budi Hartono: Kalau Ada yang Berani Jajal Saja!

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:45 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono

RADARDEPOK.COM - Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Dalam aturan itu, anggota legislatif yang yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada yakni yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

Menimpali hal ini, Ketua DPD PKS Depok, Imam Budi Hartono menerangkan, undur diri dari jabatan itu diwajibkan bagi anggota legislatif yang telah dilantik. Apabila belum, mereka memiliki hak untuk maju sebagai Calon Walikota maupun Wakil Walikota dalam Pilkada Depok 2024.

"Jadi kalau baca aturan yang lengkap, misalkan kalau bagi anggota DPRD yang sudah duduk sekarang kan harus keluar (undur diri), kalau yang baru terpilih kan belum, tapi kalau nanti dilantik harus keluar," beber Imam Budi Hartono.

Baca Juga: Petinggi Golkar All Out Dukung Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok, Disebut Pasangan Kombinasi Sempurna!

Setahu Imam Budi Hartono, pelantikan anggota DPRD tingkat provinsi akan dilakukan pada akhir Agustus 2024. Sementara, tingkat kota dilakukan pada 2-3 September.

Sehingga, siapapun yang belum dilantik boleh maju Calon Walikota maupun Wakil Walikota dalam Pilkada Depok 2024 apabila belum dilantik sebagai anggota legislatif. "Kita lihat aja kedepan, dalam memahami sebuah aturan itu memang harus gak bisa lewat berita, orang ahli hukum lah ya yang lebih mengerti," jelas Imam Budi Hartono.

Menurut Imam Budi Hartono, setiap anggota DPRD yang akan maju dalam Pilkada Depok 2024 sebagai Calon Walikota maupun Wakil Walikota harus undur diri dari jabatannya. Hal itu dapat menandakan sifat kepemimpinan yang baik.

Baca Juga: Duet Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Tunggu SK DPP Maju Pilkada Depok, Total Kursi Koalisi Tembus 21!

"Bagi saya, menurut saya itu banci, boleh tapi ketika dilantik harus keluar. Sekarang yang belum terpilih kan memang belum dilantik, tidak apa apa. Orang belum menjabat kok sudah keluar aja," jelas Imam Budi Hartono.

Tetapi, kata Imam Budi Hartono, anggota DPRD yang telah dilantik harus undur diri sebagai bentuk mentaati aturan yang berlaku.

"Tapi ketika dia dilantik dia harus keluar. sama aja sebenernya menurut saya. tapi aturan hukum seperti apa oleh para ahli hukum menguraikan tentang peraturan itu kita serahkan. Kalau ada yang berani jajal aja," beber Imam Budi Hartono yang juga menjabat Wakil Walikota Depok ini.

Baca Juga: Takdir Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq OK Tak Terbendung, Nasdem Gabung Koalisi PKS dan Golkar di Pilkada Depok

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Ashari mengatakan, calon legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Apabila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5).

Hasyim Ashari menegaskan, berdasarkan putusan MK, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB