utama

Tanggapi Putusan MK Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur Maju Pilkada, Imam Budi Hartono: Kalau Ada yang Berani Jajal Saja!

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:45 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono

Baca Juga: Rabu 8 Mei, Koalisi SS Deklarasi Maju Pilkada Depok

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," papar Hasyim Ashari mengutip putudan MK tersebut.***

Jurnalis : Agnesya Wianda

 

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB