RADARDEPOK.COM – Dewan Pakar DPD PKS Kota Depok membuatkan tekad, untuk mendukung sepenuhnya pencalonan Imam Budi Hartono sebagai Walikota Depok di Pilkada Depok 2024.
Baca Juga: Dewan Pers Lantang Tolak Revisi UU Penyiaran : Jangan Larang Media Liput Investigasi
Penegasan tersebut, bahkan disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pakar DPD PKS Kota Depok, Mohammad Idris. Walikota Depok aktif itu mengatakan, PKS sudah memberikan SK Calon Walikota 2025 - 2030 kepada Ketua DPD PKS Kota Depok, Imam Budi Hartono.
“Hari ini sekalian konsolidasi dan deklarasi,” ujar Mohammad Idris kepada Radar Depok, usai pertemuan jajaran Dewan Pakar DPD PKS Kota Depok, di Tapos, Selasa (14/5).
Mohammad Idris mengatakan, Dewan Pakar DPD PKS Kota Depok juga akan memperkuat komitmen, untuk terlibat saat proses dan kampanye. Selanjutnya, untuk pemenangan Pilkada 2024.
“Ya dari dulu juga 100 persen (dukung Imam Budi Hartono). Saya ini adalah ketua dewan pakar. Harus mengikuti arahan dari pusat ya,” terang Mohammad Idris.
Di tempat yang sama, Ketua DPD PKS Kota Depok, Imam Budi Hartono, menyambut baik deklarasi oleh jajaran Dewan Pakar PKS. Menjadi penegasan kembali di masyarakat, tubuh PKS solid. Semua kader, struktur, DPD, DPC, sampai Dewan Pakar solid mendukung pencalonannya sebagai Walikota Depok.
“Siap tempur. Pada hari ini suara walikota sudah kami bulatkan gitu (dukung Imam Budi Hartono),” tegas Imam Budi Hartono.
Disinggung soal keterbaruan koalisi, Imam Budi Hartono mengatakan, masih menunggu sinyal dari Presiden PKS. Dalam waktu dekat, kemungkinan SK koalisi PKS – Golkar bisa segera terbit.
“Jadi, kalau surat PKS keluar. Surat Golkar akan keluar. Ini SK pasangan,” terang Imam Budi Hartono.
Baca Juga: 1.000 Lilin Solidaritas Pelajar Depok untuk Korban Tragedi SMK Lingga Kencana
Imam Budi Hartono menambahkan, terus membuka diri kepada partai lain untuk bergabung. Misalnya dari NasDem. Sudah menyampaikan ingin bergabung, namun belum menyertakan surat sebagai bentuk keseriusan.
“Kami ingin bangun Depok bareng bareng,” tandasnya Imam Budi Hartono. ***