Sementara itu, Farhat Abbas mengungkapkan, kasus tersebut sudah menghukum 7 terpidana seumur hidup dan 1 orang 8 tahun penjara dengan 3 DPO. Yang menjadi heboh, dari 3 DPO saksi kunci dan pemberat hukuman, baru ditemukan 1 dan dinyatakan hanya 1.
’’Kita minta buka-bukaan saja. Tidak menutup kemungkinan, rangkaian cerita dan pengakuan karena tertekan dan tanpa didampingi pengacara,’’ katanya.
Pegi Bakal Ajukan Praperadilan
Pengacara Pegi, Sugiarti, menyebut kliennya tengah bersiap mengajukan praperadilan. Tapi, dia belum bisa menyebut kapan pastinya diajukan. ’’Saat ini, draf gugatan sedang dipersiapkan dan dibahas tim kuasa hukum,” katanya seperti dikutip dari Radar Bandung.
Sebelumnya, dalam rilis kasus di Mapolda Jabar, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Baca Juga: Tersangka Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang Bertambah Dua, Ini Orangnya
Pegi terbukti melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata Jules.***