RADARDEPOK.COM - Begitu mengetahui kabar penangkapan Pegi Setiawan, Saka Tatal kaget. Sebab, Pegi yang ditangkap beda dengan Pegi yang fotonya ditunjukkan kepadanya.
Pegi ditangkap polisi pada Selasa (21/5) dua pekan lalu dalam kaitan dengan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, dua remaja 16 tahun, di Kota Cirebon pada 2016 lalu.
Saat merilis penangkapan itu lima hari berselang di Mapolda Jawa Barat (Jabar) di Bandung, polisi secara mengejutkan hanya menyebut Pegi satu-satunya yang masuk DPO (daftar pencarian orang) kasus tersebut.
Baca Juga: Manfaat Tapera Dinilai Tidak Maksimal: UU Harus Direvisi, Ubah Kepesertaan Jadi Sukarela
Padahal, sebelumnya DPO-nya ada tiga. Dua nama lain, Dani dan Andi, tiba-tiba menghilang. Nah, sebelum penangkapan Pegi, Saka, salah satu terpidana kasus tersebut yang telah selesai menjalani hukuman penjara, mengaku didatangi petugas dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon di rumahnya.
’’Mereka menanyakan DPO. Dikasih tahu foto dan nama,” katanya dalam jumpa pers di Kota Cirebon pada Sabtu (1/6) malam didampingi ayah angkatnya, Krisna Murti, dan pengacara Farhat Abbas seperti dikutip dari Radar Cirebon.
Saka bisa menyimpulkan demikian berdasar foto yang ditunjukkan polisi dan Pegi yang fotonya muncul di banyak media.
’’Yang difoto dan sekarang beda jauh. Muka dari telinga sudah beda. Baru sekarang-sekarang diperlihatkan,’’ sebut Saka yang ketika divonis 8 tahun dalam kasus tersebut statusnya masih di bawah umur itu.
Ini pernyataan kesekian yang mempertanyakan langkah penangkapan Pegi. Sebelumnya, tetangga dan rekan kerjanya berani bersaksi kuli bangunan itu berada di Bandung saat pembunuhan Vina-Eky terjadi. Keluarga Vina dalam konferensi pers pekan lalu juga menyebut Pegi bukan bagian dari 11 pelaku.
Saka, bagian dari delapan orang yang sudah divonis, juga menyebut dirinya bukan bagian dari pelaku. Karena itu, dengan dibantu Farhat, dia akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. ’’Saya tidak mau terus dituduh sebagai pelaku karena memang tidak melakukannya,’’ ujar Saka.
Baca Juga: Penerapan KRIS di 38 Faskes Depok Tunggu Permenkes, Kelas 1 Sampai 3 Masih Berlaku
Krisna mengaku siap membiayai proses hukum itu. ’’Kami akan berdiskusi dengan beberapa ahli, kita lihat novum seperti apa untuk melakukan upaya PK,’’ tuturnya.
Pihaknya juga telah menerima keterangan dari yang bersangkutan. Saka menyampaikan bagaimana proses pemeriksaan bermula. Mulai dari penyiksaan dan pemukulan setiap hari. Sampai diminta meminum air kencing satu botol besar.
’’Peristiwa tersebut terjadi sebelum dipindah ke Polda Jabar, ini penting untuk diperiksa. Untuk berikutnya, soal nama baik, dia masih memerlukan masa depan. Kalau fakta yang ditemukan tidak demikian, mesti dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,’’ bebernya.
Artikel Terkait
Keras, Sahabat Idris Berikrar! Berjuang Kerahkan Kemampuan Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok
Menggelegar! Pandawa 5 Bela Imam Budi Hartono Jadi Walikota Depok di Pilkada, Ajak Partai Lain Bergabung
SK Koalisi PKS-Golkar di Pilkada Depok Keluar! Deklarasi Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Tinggal Tentukan Hari
Kompak Parah! Ketua Farabi Ajak Imam Budi Hartono Sandingkan SK Koalisi Pilkada Depok ke DPP Golkar
Dewan T Farida Rachmayanti Meninggal, Ini Ucapan Duka Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono