Senin, 22 Desember 2025

Pegi yang Ditangkap Beda dengan Foto? Kasus Vina Cirebon Meluas

- Senin, 3 Juni 2024 | 05:50 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky,Saksi Beri Kesaksian Bertolak Belakang Terhadap Pegi! (Rahmat Kurniawan (ayobandung))
Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky,Saksi Beri Kesaksian Bertolak Belakang Terhadap Pegi! (Rahmat Kurniawan (ayobandung))

Baca Juga: Ketua MPR Sebut Kaji Ulang Kebijakan Tapera, Sekali Penarikan Iuran Bisa Triliunan: Rawan Penyelewengan

Sementara itu, Farhat Abbas mengungkapkan, kasus tersebut sudah menghukum 7 terpidana seumur hidup dan 1 orang 8 tahun penjara dengan 3 DPO. Yang menjadi heboh, dari 3 DPO saksi kunci dan pemberat hukuman, baru ditemukan 1 dan dinyatakan hanya 1.

’’Kita minta buka-bukaan saja. Tidak menutup kemungkinan, rangkaian cerita dan pengakuan karena tertekan dan tanpa didampingi pengacara,’’ katanya.

Pegi Bakal Ajukan Praperadilan

Pengacara Pegi, Sugiarti, menyebut kliennya tengah bersiap mengajukan praperadilan. Tapi, dia belum bisa menyebut kapan pastinya diajukan. ’’Saat ini, draf gugatan sedang dipersiapkan dan dibahas tim kuasa hukum,” katanya seperti dikutip dari Radar Bandung.

Sebelumnya, dalam rilis kasus di Mapolda Jabar, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Tersangka Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang Bertambah Dua, Ini Orangnya

Pegi terbukti melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

”Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata Jules.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X