RADARDEPOK.COM – Transformasi distribusi digital soal pembelian gas elpiji 3 kilogram (Kg) alias si melon belum wajib menggunakan KTP bagi masyarakat di Kota Depok.
Tetapi, penerapan soal penggunaan KTP itu sudah diwajibkan pada agen maupun pangkalan gas yang tersebar di Kota Depok pada Juni 2024.
Pedagang gas elpiji eceran di Kawasan Cagar Alam, Purnomo menjelaskan, untuk penerapan pembelian gas elpiji 3 Kg yang menggunakan KTP, sudah diterapkan sejak kurang lebih satu tahun yang lalu.
Baca Juga: Dewan T Farida Rachmayanti Meninggal, Ini Ucapan Duka Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono
“Bagi pedagang eceran gas elpiji seperti saya, kalau mau mengambil stok di pangkalan gas itu mengajukan KTP satu kali beserta tanda tangan,” ungkap Purnomo kepada Radar Depok, Minggu (2/6).
Kemudian, lanjut Purnomo, untuk pengambilan stok berikutnya tidak perlu mengajukan KTP beserta tanda tangan kembali. Karena sudah terdata di pangkalan gas tersebut. Namun, jika dirinya mengambil stok gas elpiji 3 kg di pangkalan gas lain, ia kembali mengajukan KTP beserta tanda tangan.
“Karena kan data kami itu sudah tercatat di pangkalan. Jadi tidak perlu mengajukan KTP sama tanda tangan lagi. Tetapi, kalau misalnya pangkalan gas langganan saya tutup dan terpaksa beli di tempat lain, itu saya kembali mengajukan KTP dan tanda tangan lagi,” kata Purnomo.
Baca Juga: Kompak Parah! Ketua Farabi Ajak Imam Budi Hartono Sandingkan SK Koalisi Pilkada Depok ke DPP Golkar
Berkaitan dengan harga gas elpiji 3 kg yang dibanderol saat ini, Purnomo membeberkan, untuk harga yang dijual dari pangkalan gas serentak senilai Rp19 ribu. Sementara, harga gas elpiji yang dijual pedagang eceran senilai Rp21 ribu hingga Rp23 ribu.
“Yang saya tahu ya, sekarang ini harga gas elpisi 3 kg yang dibanderol dari pangkalan itu serentak Rp19 ribu. Kalau dari pedagang eceran itu kan tergantung dari mereka. Bisa Rp21 ribu sampai Rp23 ribu. Kalau saya di sini menjualnya Rp21 ribu,” jelas Purnomo.
Sementara itu, Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Ramadhan Kelurahan Pancoranmas, Waluyo mengaku, di tempat usahanya itu tidak perlu menggunakan KTP, untuk pengambilan stok gas elpiji 3 kg. Baik itu bagi pedagang eceran maupun masyarakat.
“Di pangkalan gas saya, untuk pembelian gas elpiji 3 kg belum menggunakan KTP,” kata Waluyo.
Pasalnya, lanjut Waluyo, ketentuan untuk pembelian gas elpiji 3 kg yang menggunakan KTP tersebut, tergantung pada instruksi masing-masing agen. Dan instruksi soal penggunaan KTP itu belum diterapkan di pangkalan gas miliknya.
“Soal pembelian atau pengambilan stok gas elpiji pakai KTP itu saya sudah tahu. Tetapi, itu tergantung pada instruksi masing-masing agen terkait penerapannya. Di pangkalan gas lain memang beberapa ada yang sudah menerapkannya, tapi kalau di kami belum,” kata Waluyo.