RADARDEPOK.COM - Rumah tangga antara Catherine Wilson dan Idham Masse kini sudah resmi diputus cerai oleh Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan dan menolak sebagian lainnya.
Dalam putusan yang telah dijatuhkan pada pekan lalu itu, majelis hakim Pengadilan Agama Depok Jawa Barat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Catherine Wilson dengan menjatuhkan talak satu ba'in sughra.
Kabar adanya putusan cerai ini dibenarkan oleh Pengacara Idham Masse, Ilham Rasyid. "Iya benar sudah ada putusan. Perceraiannya dikabulkan," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/6).
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Mendagri The Best Keynote Speaker
Dia melanjutkan, nafkah lampau yang sempat diajukan Catherine Wilson sebesar Rp800 juta ditolak atau tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, majelis hakim mengabulkan nafkah mut'ah dan iddah.
Ilham Rasyid juga mengatakan, pihaknya keberatan dengan nafkah mut'ah dan iddah yang telah diputuskan majelis hakim. Oleh sebab itu, pihak Idham Masse pun berencana akan mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Agama Depok Jawa Barat.
"Nafkah mut'ah dan iddah menurut kami ada kesalahan dalam penghitungan jumlahnya. Makanya kami rencananya mau banding," kata Ilham Rasyid.
Baca Juga: Server Pendaftaran PPDB Jabar di Depok Eror Seharian, TK, SD dan SMP Siang Mulai Lancar
Diketahui, Idham Masse sempat mendaftarkan talak cerai terhadap Catherine Wilson ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam perjalanan kasusnya, permohonan cerai talak ini dinyatakan gugur oleh pengadilan pada 6 November 2023 setelah Idham Masse 2 kali tidak menghadiri sidang cerainya.
Pada 24 Desember 2023, Catherine Wilson melayangkan gugatan cerai terhadap Idham Masse di Pengadilan Agama Depok Jawa Barat. Gugatan cerainya terdaftar dengan nomor 32/Pdt.G/2024/PA DPK.***